Apakah Tenaga Honorer 2024 Akan Diangkat PPPK? Ini Penjelasannya
JAKARTA - Apakah tenaga honorer 2024 akan diangkat PPPK ? ini penjelasannya. Rencana pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2024 semakin jelas. Namun, pemerintah memberikan sejumlah syarat yang harus dipenuhi, termasuk kategori tertentu yang tidak masuk dalam prioritas pengangkatan.
Lantas, apakah teenaga honorer 2024 akan diangkat PPPK? Dilansir Minggu (15/12/2024), dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer dengan mengacu pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 2023.
Dalam aturan tersebut, tenaga honorer yang memenuhi kriteria akan diangkat menjadi PPPK sebagai bagian dari upaya penataan kepegawaian. Namun, tidak semua tenaga honorer akan otomatis diangkat.
Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Windiyanto, menjelaskan bahwa tenaga honorer wajib melalui proses seleksi yang ketat. Meskipun telah lolos verifikasi dan validasi data di BKN, mereka yang tidak mendaftar dan mengikuti tes seleksi PPPK tidak akan dipertimbangkan untuk pengangkatan.
Berdasarkan Pasal 66 UU ASN 2023, pengangkatan tenaga honorer melibatkan proses verifikasi, validasi, hingga seleksi yang dilaksanakan oleh lembaga berwenang. Selain itu, Keputusan MenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024 menyebutkan bahwa kelulusan dalam seleksi PPPK juga akan ditentukan berdasarkan peringkat terbaik serta ketersediaan formasi di masing-masing instansi.
Kategori tenaga honorer yang tidak mengikuti seleksi otomatis tidak akan diangkat menjadi PPPK meskipun telah terdaftar dalam database BKN. Dengan demikian, partisipasi dalam seleksi menjadi syarat mutlak untuk dipertimbangkan dalam proses pengangkatan.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa hanya tenaga honorer yang benar-benar memenuhi kriteria yang akan diangkat, demi menciptakan sistem kepegawaian yang lebih transparan dan akuntabel.