BPBD, Korban Bencana Hidrometeorologi Cianjur Akan Mendapatkan Bantuan Stimulan

BPBD, Korban Bencana Hidrometeorologi Cianjur Akan Mendapatkan Bantuan Stimulan

Terkini | cianjur.inews.id | Jum'at, 13 Desember 2024 - 19:10
share

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Pemerintah Kabupaten Cianjur akan memberikan bantuan stimulan kepada warga yang terdampak bencana hidrometeorologi. 

Akibat bencana hidrometeorologi tersebut data terbaru ada sebanyak 10. 068 jiwa terdampak, 3.606 jiwa mengungsi dan 2.558 rumah rusak di 18 Kecamatan.

Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Cianjur, Nurzein, mengungkapkan, bahwa pihaknya tengah mendata dan memprioritaskan warga yang membutuhkan. Bantuan stimulan akan diberikan kepada seluruh warga terdampak. Bantuan ini mencakup warga yang harus direlokasi maupun yang tetap tinggal di lokasi semula.

“Semua yang terdampak akan mendapatkan bantuan, besaranya disesuaikan dengan tingkat kerusakan,” kata Nurzein.

Bantuan tersebut terdiri dari Rp15 juta untuk kerusakan ringan, Rp30 juta untuk kerusakan sedang, dan Rp60 juta untuk kerusakan berat. Nilai nominal stimulan disamakan dengan korban gempa bumi  dua tahun lalu.

"Saat ini, BPBD masih melakukan proses pendataan untuk memverifikasi tingkat kerusakan rumah warga. Setelah data diverifikasi, nominal bantuan akan ditentukan. Untuk tahap pertama, bantuan akan diajukan bagi warga di Kecamatan Takokak dan Kadupandak yang sudah ditetapkan sebagai prioritas relokasi,” jelasnya.

Tahap kedua bantuan akan diberikan setelah pendataan dari wilayah lain selesai diverifikasi. Nurzein memastikan bahwa seluruh warga terdampak di Cianjur Selatan akan menerima bantuan dari Pemerintah pusat.

“Bagi rumah yang rusak berat dan harus direlokasi, warga akan menerima kunci rumah baru. Sementara bagi kerusakan ringan dan sedang, bantuan stimulan akan langsung ditransfer ke rekening warga,” tuturnya.

Sementara itu relokasi dilakukan untuk memindahkan warga dari zona merah yang dinilai berbahaya berdasarkan hasil kajian teknis. Pemerintah mendorong warga yang berada di zona merah untuk pindah, baik melalui relokasi pemerintah maupun secara mandiri.

“Jika lokasi tempat tinggal sudah dinyatakan sebagai zona merah, warga harus pindah demi keselamatan mereka,” tegasnya.

Bantuan stimulan tersebut diharapkan dapat meringankan beban para korban bencana dan mempercepat pemulihan pasca-bencana. BPBD mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi bencana alam, mengingat kondisi cuaca ekstrem yang masih terjadi.

Topik Menarik