UMK Kotim 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp3.559.000
KOTIM, iNews.id - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kotawaringin Timur (Kotim) 2025 disepakati naik 6,5 persen atau menjadi Rp 3.559.000. Angka ini naik Rp200.000 dari UMK 2024 sebesar Rp 3.341.000.
Kenaikan UMK Kotim 2025 disepakati melalui rapat Dewan Pengupahan Kotim yang dipimpin oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotim, Johny Tangkere. Rapat ini melibatkan berbagai pihak, termasuk dari asosiasi pengusaha serta serikat pekerja.
Usulan penetapan UMK dihitung berdasarkan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Hasilnya disepakati bahwa UMK Kotim 2025 naik 6,5 persen atau sebesar Rp217.000, menjadi Rp 3.559.000.
"Jadi ada kenaikan dibandingkan UMK 2024 sebesar Rp217.222. Ini kenaikannya," ujar Johny, Jumat (13/12/2024).
Selain itu, juga ditetapkan Upah Minimum Sektor Kabupaten (UMSK), yaitu sebesar Rp 3.565.000 untuk sektor pertanian yang mencakup perkebunan dan kehutanan, serta Rp 3.570.000 untuk sektor pertambangan.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kotim, Siswanto mengatakan, kenaikan upah tersebut dinilai cukup besar. Penetapan UMK maupun UMSK akan membawa tantangan besar bagi para pelaku usaha.
"Kami kan sudah mengusulkan kalau bisa kenaikannya tidak sebesar ini, namun karena presiden menetapkan dengan angka 6,5 ini ya suka tidak suka kami juga mendukung pemerintah dan kami tetap ingin bermitra dengan pemerintah makanya kami harus melaksanakan," ucap Siswanto.
Hasil rapat kenaikan UMK dan UMSK Kotim 2025 akan diusulkan dan ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Nantinya, UMK dan UMSK wajib dijalankan oleh seluruh perusahaan menengah ke atas mulai 1 Januari 2025.