Apakah Suntik Membatalkan Puasa?
JAKARTA - Apakah suntik dapat membatalkan puasa? Hukum suntik saat berpuasa tergantung pada jenis suntikan dan tujuannya.
Dalam pandangan fiqih, suntik yang dimaksudkan untuk pengobatan umumnya tidak membatalkan puasa. Sementara suntik yang bersifat memberikan nutrisi atau menggantikan makanan membatalkan puasa.
Penjelasan Detail:
Suntik Obat (Non-Nutrisi):
Suntik yang digunakan untuk mengobati penyakit, seperti suntikan antibiotik atau penghilang rasa sakit, tidak membatalkan puasa. Hal ini karena suntik tersebut tidak melalui lubang alami tubuh (seperti mulut atau hidung) dan tidak dimaksudkan sebagai pengganti makanan atau minuman.
Fatwa ini dipegang oleh mayoritas ulama, seperti pendapat dari Lembaga Fatwa Al-Azhar Mesir dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Suntik Nutrisi (Infus):
Jika suntikan berfungsi sebagai pengganti makanan atau minuman (seperti infus atau vitamin), maka membatalkan puasa. Itu karena suntik ini dianggap memberikan manfaat serupa dengan makan dan minum, yang secara eksplisit dilarang selama puasa.
Dalil dan Dasar Hukum: