Calon Wali Kota Tegal, Dedy Yon Minta Ketua Tim Sukses 03 Suprianto Segera Minta Maaf

Calon Wali Kota Tegal, Dedy Yon Minta Ketua Tim Sukses 03 Suprianto Segera Minta Maaf

Terkini | tegal.inews.id | Rabu, 11 Desember 2024 - 16:40
share

KOTA TEGAL, iNews.id - Calon Wali Kota Tegal, H Dedy Yon Supriono memberikan waktu kepada Ketua Tim sukses Paslon Walkot Tegal 03 H Suprianto untuk meminta maaf kepada dirinya.

"Kalau saudara Suprianto dalam waktu yang singkat tidak memohon maaf kepada diri saya, kita pun akan bisa melakukan upaya hukum," kata Dedy Yon didampingi KetuaTim Drs Firdaus Muhktadi dan Faruq Ibnu Haqi kepada sejumlah wartawan di salahsatu Rumah Makan wilayah Margadana Kota Tegal, Rabu (11/12/2024).

Hal itu menurut Dedy, bisa dianggap itu laporan palsu atau pencemaran nama baik dirinya dengan melalui berita, media sosial kepada masyarakat.

"Saya menyampaikan melalui temen dekatnya (Faruq Ibnul Haqi), kalau tidak ada jawaban dan yang bersangkutan (Suprianto) juga tidak minta maaf, saya harus memulihkan nama baik saya. Sehingga saya harus melaporkan ke pihak kepolisian. Entah itu laporan palsu ataupun pencemaran nama baik," tegas Dedy Yon.

Dedy menjelaskan, Suprianto dalam laporannya tentunya harus ada bukti bisa dari tempat kejadian, bisa dari saksi, dan bisa juga dari visum dari rumah sakit.

 

"Orang yang saat ini ada dibelakang saya, malam itu posisinya ada di tempat kejadian. Jadi, saya meyakini bahwa tidak ada yang menyaksikan hal itu. Kalau hal itu betul terjadi, saya yakin ada saksi minimal satu orang. Kedua mereka akan melakukan visum di rumah sakit. Karena saya yakin-seyakinnya tidak ada tindakan itu (penganiayaan) visum pun saya yakin tidak mungkin ada," terang Dedy.

Semua perbuatan tentunya harus bisa dipertanggunjawabkan. "Kalau saudara S (Suprianto) ini dengan waktu yang singkat tidak memohon maaf kepada diri saya, kita pun bisa melakukan hukum karena dianggap laporan palsu atau pencemaran nama baik," ucap Dedy.

Sebelumnya Ketua Tim pemenangan Paslon 03 Faruq-Ashim, Suprianto menyampaikan pernyataan melalui rekaman video, berita, dan media sosial melapor ke Bareskrim telah mengalami dugaan penganiayaan sebagaimana dimaksud dengan pasal 351 ayat (1) KUHP yang yang terjadi 1 Desember 2024 sekira pukul 20.00 di Jalan Sukardi Kemandungan Tegal Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah.

Dalam surat tanda laporan Polisi Nomor: SSTPN/436/XII//2024/Bareskrim. Keterangan terlapor Suprianto dan terlapor atas nama Dedy Yon Supriono.

Topik Menarik