Polisi Tangkap 6 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional di Makassar
MAKASSAR - Sebanyak 30 kilogram narkoba jenis sabu dan lebih dari 8.000 butir pil ekstasi dimusnahkan oleh polisi di Makassar, Sulawesi Selatan. Barang haram tersebut disita dari enam tersangka pengedar narkoba yang merupakan bagian dari jaringan internasional.
Para tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kendari, Sulawesi Tenggara. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti dengan nilai total mencapai Rp50 miliar.
Setelah melakukan gelar perkara, Polrestabes Makassar bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Selatan memusnahkan barang bukti di hadapan para tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika. Mereka terancam hukuman penjara antara enam hingga 20 tahun. (Hadits Abdillah)