Terungkap! Asmara yang Kandas Jadi Motif Penculikan Mama Muda di Bandung

Terungkap! Asmara yang Kandas Jadi Motif Penculikan Mama Muda di Bandung

Terkini | tangsel.inews.id | Rabu, 11 Desember 2024 - 13:10
share

BANDUNG, iNewsTangsel - Kasus penculikan seorang ibu rumah tangga bernama Santi (49) di Antapani, Kota Bandung, pada Minggu (8/12), menjadi perhatian publik. Polisi mengungkapkan bahwa motif di balik penculikan ini adalah cinta yang kandas antara pelaku DAS (48) dan korban. Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman, keduanya pernah menjalin hubungan dekat dan bahkan menikah siri pada 2014. Hubungan ini terjadi saat Santi sedang dalam proses perceraian dengan suaminya.

Namun, hubungan tersebut berakhir ketika Santi memutuskan untuk tidak melanjutkan asmara mereka, yang menyebabkan DAS merasa sakit hati dan cemburu.

"Motifnya adalah sakit hati karena hubungan mereka berakhir," ujar AKBP Abdul Rahman di Mapolrestabes Bandung.

Pernikahan siri antara keduanya diakui secara lisan oleh korban, tetapi polisi masih mendalami bukti-bukti resmi untuk menguatkan pengakuan tersebut.

Selama penculikan yang berlangsung sekitar delapan jam, Santi dipastikan tidak mengalami kekerasan fisik. Menurut polisi, DAS hanya mengambil telepon genggam korban dan mencabut kartu SIM-nya, kemungkinan untuk menghapus jejak komunikasi.

"Tidak ada kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban," kata Abdul Rahman.

Pelaku DAS juga mengajak tiga orang lain, yaitu AS, T, dan H alias Ato, dengan janji imbalan uang yang ternyata hanya sebesar Rp100.000 per orang.

Dalam aksinya, DAS menggunakan pistol SIG Sauer P226 dengan sembilan butir peluru kaliber 9 mm. Polisi menemukan bahwa senjata api tersebut dibeli secara ilegal, dan penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk melacak asal-usul senjata tersebut. "Kepemilikan senjata api tanpa izin adalah tindak pidana yang akan diproses dalam kasus terpisah," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast. Selain senjata, polisi juga menyita mobil Daihatsu Xenia yang digunakan pelaku dalam aksi penculikan.

Motif penculikan ini awalnya dikaitkan dengan upaya menagih utang, tetapi penyelidikan menunjukkan bahwa masalah pribadi menjadi penyebab utama. DAS mengaku memanfaatkan situasi untuk mengekspresikan perasaan sakit hati akibat cinta yang kandas. Polisi memastikan bahwa DAS bersama tiga pelaku lain akan menghadapi jeratan hukum dengan pasal 328 dan 333 KUHP, yang memiliki ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat penting akan konsekuensi dari tindakan melanggar hukum akibat emosi yang tidak terkendali. Kepolisian terus menelusuri setiap aspek dari kasus ini, termasuk legalitas kepemilikan senjata api, untuk memastikan keadilan ditegakkan.

Topik Menarik