UMP DKI Jakarta 2025 Resmi Naik 6,5 Jadi Rp5,39 Juta
JAKARTA - Upah Minimum Provinsi ( UMP ) DKI Jakarta 2025 resmi naik 6,5 menjadi Rp5.396.761. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengumumkan UMP 2025 naik dari sebelumnya sebesar Rp5.067.381 per bulan.
"Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dengan nilai kenaikan sebesar 6,5. Sehingga UMP DKI Jakarta sebesar Rp5.396.761," kata Teguh, Rabu (11/12/2024).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan ketetapan itu dengan menggunakan formula Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 sebagai dasar hukum pelaksanaannya.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga sudah melakukan rapat bersama berbagai pihak terkait dan Dewan Pengupahan Daerah pada 9-10 Desember 2024 terkait kenaikan UMP DKI Jakarta 2025.
"Kemarin sudah saya teken tanda tangan keputusan gubernurnya. Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun," katanya, dilansir dari Antara.
Polri Bentuk Kortas Tipikor, Ahmad Sahroni: Mulai Bersihkan Internal Kepolisian Dulu, Baru Keren!
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, pembahasan mengenai upah sektoral dan UMP ini untuk memastikan kesejahteraan pekerja di berbagai sektor tetap terjaga.