Breaking News: UMP Jakarta 2025 Rp5.396.761, Naik 6,5 Persen

Breaking News: UMP Jakarta 2025 Rp5.396.761, Naik 6,5 Persen

Terkini | inews | Rabu, 11 Desember 2024 - 09:03
share

JAKARTA, iNews.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta 2025 sebesar Rp5.396.761. Jumlah tersebut naik 6,5 persen dari sebelumnya sebesar Rp5.067.381.

"Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen, sehingga UMP DKI Jakarta sebesar Rp5.396.761," kata Teguh di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).

Teguh mengungkapkan, ketetapan UMP itu menggunakan formula Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang telah diterbitkan sebagai dasar hukum pelaksanaan.

Selain itu, Teguh mengaku Pemprov DKI Jakarta juga sudah melakukan rapat bersama berbagai pihak terkait dan Dewan Pengupahan Daerah pada 9-10 Desember 2024 untuk menentukan besaran UMP Jakarta 2025.

"Kemarin sudah saya teken tanda tangan keputusan gubernurnya. Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun," ujar Teguh.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan upah minimum nasional pada 2025 sebesar 6,5 persen. Menurut Prabowo, kesejahteraan buruh merupakan hal yang sangat penting dan akan terus diperjuangkan.

"Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting kita akan memperjuangkan, terus perbaikan kesejahteraan mereka," kata Prabowo di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Prabowo mengatakan upah minimum tersebut merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan berikut pertimbangan kebutuhan hidup layak.

"Untuk itu penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha," kata Prabowo.

Topik Menarik