Otak Penculikan IRT di Antapani Bandung Ditangkap di Kontarakan Dekat Rumah Korban
BANDUNG, iNews.id – Polisi menangkap otak penculikan ibu rumah tangga (IRT) Santi (49) di Jalan Sukanegara, Kelurahan Antapani Kidul, Kecamatan Antapani, Kota Bandung. Pelaku utama berinisial DAS itu ditangkap, Selasa (10/12/ 2024) sekitar pukul 10.44 WIB di kontrakan Jalan Arcamanik, Kelurahan Sindanglaya, Kecamatan Arcamanik Kota Bandung.
“Kasus penculikan ini diotaki oleh satu orang berinisial DAS," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono.
Motif penculikan, kata Kombes Budi, karena tersangka DAS merasa sakit hati terhadap korban. “Motif sakit hati, tapi masih kami dalami," tuturnya.
Selain DAS, kata Kombes Budi, jajarannya juga menangkap tiga pelaku lainnya. Mereka yakni, AS (35), T (51), H alias Ato (51). "Otak penculikan ini adalah DAS. Tiga tersangka lain diajak oleh pelaku DAS," kata Kapolrestabes Bandung.
Tersangka Berbagi Peran
Para tersangka, ujar Kombes Budi, melakukan peran masing-masing. DAS warga Jalan Sulaksana RT 02/11, Kelurahan Cicaheum, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, berperan membawa senjata api kemudian menodongkan kepada korban menarik dan memaksa korban untuk masuk kendaraan.
AS merental mobil. AS juga pelaku yang turun dari mobil di rumah korban. "AS mengaku diajak oleh tersangka DAS untuk menagih utang ke rumah korban dengan diiming imingi uang," ujar Kombes Budi.
Tersangka T, warga Jalan Mekarjati RT 03/05, Kelurahan Pasir Biru, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, berperan menemani sopir. T juga mengaku diajak DAS untuk menagih utang ke rumah korban dengan diiming imingi uang. T ditangkap pada Selasa 10 Desember 2024 sekitar pukul 04.30 WIB di kontrakan Jalan Buni Sari RT 05, Kelurahan Antapani, Kecamatan Antapani, Kota Bandung.
Sedangkan tersangka H alias Ato warga Jalan Caladi Dalam, Kelurahan Coblong, Kecamatan Coblong, Kota Bandung berperan sebagai sopir. H alias Ato juga memberhentikan ojek pangkalan untuk mengantar korban pulang.
Punya Teknik Bernyanyi Unik, Peserta Indonesian Idol XIII Ini Sukses Hipnotis Anang Hermansyah
"Sama seperti AS dan T, tersangka H alias Ato juga mengaku diajak oleh DAS untuk menagih utang ke rumah korban dan diiming-imingi uang. H ditangkap pada Selasa 10 Desember 2024 sekitar pukul 07.00 Wib di rumah saudaranya di Jalan Cibiru Tonggoh, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung," ujar Kombes Budi.
Barang bukti yang disita dari para tersangka, ucap Kombes Budi, satu mobil Daihatsu Xenia Nopol Z 1227 VA warna abu, satu senjata api mainan.
"Modus operandi yang dilakukan para pelaku, memaksa dengan ancaman dan kekerasan membawa korban dari kediamannya," ucap Kombes Budi.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 328 dan 333 KUHPidana tentang Penculikan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan minimal 5 tahun penjara.
Diketahui, peristiwa penculikan ini terjadi di rumah korban di Jalan Sukanegara RT 05/09, Kelurahan Antapani Kidul, Kecamatan Antapani Kota Bandung pada Minggu 8 Desember 2024 sekitar pukul 12.20 WIB.