UMP Papua Barat 2025 Naik Jadi Rp3,61 Juta
JAKARTA - Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Papua Barat mengalami kenaikan 6,50 sebesar Rp3.615.000. Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat menetapkan UMP mengalami kenaikan 6,5 dari UMP 2024 yaitu Rp3.393.500.
Ketua Dewan Pengupahan Papua Barat Melkias Werinussa, di Manokwari, Senin, mengatakan kenaikan UMP 2025 sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.
"Formulanya itu UMP 2024 dikali nilai kenaikan 6,50 dan angkanya Rp3.614.077 lalu dibulatkan," kata Melkias, Selasa (10/12/2024).
Dia merinci, hasil penetapan UMP 2025 yang diakomodasi melalui surat rekomendasi Dewan Pengupahan Papua Barat Nomor 10/DEPEPROV-PB/2024 akan diserahkan kepada Gubernur Papua Barat.
Pembahasan UMP 2025 yang melibatkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Papua Barat, dan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Papua Barat terjadi cukup alot.
"Meskipun Apindo menolak kenaikan 6,50, tapi kami tidak bisa hindari karena formulanya sudah begitu," ujar Melkias dilansir dari Antara.
Selain UMP 2025, kata dia lagi, Dewan Pengupahan Papua Barat juga menetapkan besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025 untuk dua sektor yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.