Apakah Utang Pinjol Wajib Dibayar?

Apakah Utang Pinjol Wajib Dibayar?

Terkini | okezone | Senin, 9 Desember 2024 - 22:10
share

JAKARTA - Apakah utang pinjol wajib dibayar? Tentu jawabannya ya, karena siapapun yang mengajukan kredit wajib mengembalikan pinjamannya tersebut.

Pinjaman online (pinjol) semakin marak digunakan masyarakat Indonesia sebagai solusi keuangan instan. Namun, fenomena ini juga memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat, apakah utang pinjol wajib dibayar, terutama jika pinjol tersebut tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)?

Pertanyaan ini sering menjadi bahan perdebatan karena banyak yang merasa dirugikan oleh praktik ilegal sejumlah pinjol.

Dari sudut pandang hukum, setiap utang yang sah, baik kepada individu maupun lembaga, wajib dibayar sesuai kesepakatan awal. Dalam konteks pinjol, jika perusahaan tersebut terdaftar di OJK dan mengikuti aturan yang berlaku, maka nasabah memiliki kewajiban moral dan hukum untuk melunasi utangnya. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1234 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang menyebutkan bahwa setiap perikatan wajib dipenuhi sesuai perjanjian.

Namun, lain halnya dengan pinjol ilegal. Pemerintah melalui OJK dan Satgas Waspada Investasi telah menyatakan bahwa pinjol ilegal tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menagih utang. Karena mereka tidak beroperasi sesuai regulasi, segala bentuk perjanjian yang dibuat dianggap cacat hukum. Meski demikian, masyarakat seringkali tetap terintimidasi oleh ancaman-ancaman dari pihak pinjol ilegal, seperti penyebaran data pribadi atau pelecehan.

Sebagai korban pinjol ilegal, langkah yang disarankan adalah melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwenang. OJK menyediakan layanan pengaduan dan edukasi kepada masyarakat agar mereka bisa memahami hak-hak mereka sebagai konsumen. Kepolisian juga dapat dilibatkan jika ada intimidasi atau ancaman dari pihak pinjol ilegal. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu merasa tertekan untuk membayar utang yang ditagih secara melanggar hukum.

Topik Menarik