Apakah Korban PHK Dapat Bansos Pemerintah?
JAKARTA - Apakah korban PHK dapat bansos pemerintah? Fenomena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terus meningkat sehingga memunculkan pertanyaan tentang upaya pemerintah dalam memberikan bantuan sosial (bansos) kepada para korban.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), sebanyak 52.993 tenaga kerja menjadi korban PHK sepanjang Januari hingga 26 September 2024.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyatakan bahwa Kementerian Sosial akan bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk mendata para pekerja yang mengalami PHK. Kerja sama ini dilakukan untuk memastikan data penerima bansos yang akurat dan relevan.
Kemensos terus berusaha meng-update data lewat pusat data dan informasi yang kita miliki, ujar Gus Ipul di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Pemerintah juga tengah menyinkronkan data penerima bansos dengan pemerintah daerah. Gus Ipul menjelaskan bahwa dinamika di lapangan, seperti kematian atau perubahan status sosial penerima, perlu diperhatikan dalam proses ini. Ia menegaskan bahwa penyaluran bansos harus sesuai ketentuan, dan apabila disalahgunakam akan dikenai sanksi berat.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, menekankan bahwa tidak semua korban PHK akan menerima bansos. Seleksi ketat dilakukan untuk menentukan siapa yang benar-benar membutuhkan intervensi sosial.
Menurut Muhadjir, sejauh ini masih sedikit pekerja yang jatuh miskin akibat PHK, karena banyak dari mereka yang bekerja di sektor formal telah terlindungi oleh jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Salah satu jaminan yang saat ini berlaku adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini menawarkan pelatihan keterampilan bagi pekerja yang terkena PHK, sehingga mereka dapat meningkatkan kompetensi untuk kembali bekerja. Selain itu, pekerja formal juga mendapatkan manfaat dari program seperti Jaminan Hari Tua.
Muhadjir menyebutkan bahwa upaya pendataan korban PHK sering terkendala, karena banyak perusahaan tidak melaporkan kasus PHK kepada Kemenaker. Kami meminta perusahaan agar lebih terbuka agar langkah intervensi bisa dilakukan dengan tepat, ujar Muhadjir.