Kejati Sumut Tahan Dua Bos Perusahaan Terkait Dugaan Korupsi Smart Airport Kualanamu

Kejati Sumut Tahan Dua Bos Perusahaan Terkait Dugaan Korupsi Smart Airport Kualanamu

Terkini | medan.inews.id | Senin, 9 Desember 2024 - 21:20
share

MEDAN, iNewsMedan.id- Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek Smart Airport di Bandara Kualanamu yang merugikan negara miliaran rupiah, Senin (9/12). Kedua tersangka tersebut adalah LD, Direktur Utama PT LJ, dan Y, Direktur Utama PT DUI.

Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan lima tersangka terkait pengadaan proyek tersebut yang dikelola PT Angkasa Pura (AP) II.  Berdasarkan pengembangan penyidikan, Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W. Ginting, SH, MH, menyatakan bahwa penahanan dilakukan setelah ditemukan bukti baru.

Adre menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Smart Airport Bandara Kualanamu Deli Serdang tahun 2017 sebesar Rp. 34.301.538.000, salah satu Sub Kontraktornya yaitu tersangka atas nama LD selaku Direktur Utama PT. LJ yang mengerjakan pekerjaan Smart Airport dengan item pekerjaan persiapan, AOCC, Taxi Queuing, Digital Banner, Wall Display Domestic Meeting Room, Information Kiosk, Smart Survey, War Room.

Sementara tersangka Y selaku Direktur PT. DUI yang membuat penawaran selanjutnya melakukan survey lokasi yang akan dipasangkan Sensor dan peralatan yang dibutuhkan dalam kegiatan Water and Temperature Management System.

"Total kegiatan yang di sub kan dengan nilai sebesar Rp.19.220.000.000 termasuk PPN, merupakan sub kontrak dari PT Angkasa Pura Solusi sebagai penyedia, yang ditunjuk oleh PT. Angkasa Pura Solusi tanpa ada persetujuan tertulis dari PT. Angkasa Pura II Kualanamu, Deli Serdang," paparnya.

Lebih lanjut Adre menyampaikan bahwa pekerjaan tersebut termasuk pekerjaan utama, dari hasil temuan ahli perhitungan KAP ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 3.714.674.627 dari keuntungan yang diterima oleh PT. LJ dan temuan dari Ahli IT Politeknik Medan (terkait software) yang dianggap tidak berhak menerimanya yang seharusnya masuk ke PT. Angkasa Pura Solusi.

"Karena dalam penawaran dan pembuatan Harga Perkiraan Sendiri atau OE (Owner Estimate) di temukan mark-up harga, dan terhadap kerugian negara tersebut sudah di kembalikan pada, Senin (9/12/2024) secara keseluruhan, dan disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL)," kata Adre W Ginting.

Untuk tersangka Y sebagai subkontraktor yang melaksanakan subpekerjaan Water and Temperature Management System pada pekerjaan SmartAirport bandara Kuala Namu Deli serdang, menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp797.297.018,00 serta yang dinyatakan tidak berfungsi atau total loss.

Lebih lanjut mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini menyampaikan, terhadap kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Alasan dilakukan penahanan, menurut Adre bahwa Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pekerjaan Smart Airport PT. Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu tahun 2017, dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sehingga berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 terhadap para tersangka tersebut dapat dilakukan penahanan.

"Kedua tersangka LD dan Y dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 09 Desember 2024 sampai dengan 28 Desember 2024  di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan," tandasnya.

Topik Menarik