Kasus Pelecehan Seksual Agus Buntung di NTB, Mensos Gus Ipul: Proses Hukum Sesuai Aturan
JAKARTA, iNews.id - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul memantau langsung pemeriksaan tersangka kasus pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus Buntung di Polda NTB.
Gus Ipul mengatakan Kementerian Sosial (Kemensos) dan Polda NTB memastikan adanya komitmen untuk memproses kasus tersebut sesuai aturan tanpa mengesampingkan hak Agus sebagai penyandang disabilitas.
Saya ingin mengapresiasi Pak Kapolda, rasa hormat kepada Pak Kapolda dan jajarannya karena beliau memiliki suatu keputusan tentang pedoman pelayanan bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum, kata Gus Ipul di NTB, Senin (9/12/2024).
Dia meyakini hak-hak Agus akan dipenuhi dan diakomodasi dengan layak di Kepolisian NTB. Menurutnya, Polda NTB juga akan memproses hukum dugaan kasus pelecehan yang dilakukan Agus dengan hati-hati dan teliti.
Jadi proses ini berjalan sebagaimana mestinya. Penegakan hukumnya jalan, sementara layanan terhadap penyandang disabilitasnya juga terpenuhi, kata Gus Ipul.
Dia mengungkapkan telah bertemu dengan Agus dan pengacaranya. Saat bertemu Agus, ia menanyakan soal kondisi Agus.
Hanya itu saja, dan saya tanya apakah kondisi baik-baik saja, dia bilang baik-baik, sebatas itu saya tadi ketemu, katanya.
Gus Ipul juga sempat menanyakan soal proses hukum yang dilalui Agus dalam menghadapi kasus ini. Pengacara menyebut Agus dilayani dengan sangat baik dalam proses pemeriksaan ini. Hak-haknya dipenuhi, katanya.
Dia menyebutkan hak-hak Agus yang dipenuhi selama menjalani proses hukum diantaranya berupa pelayanan teknis khusus yang diperlukan, pelayanan medis hingga psikis.
Sehingga ketika Mas Agus misalnya yang diperiksa memang dalam keadaan tidak tertekan, dalam keadaan nyaman, sehingga dia siap diperiksa. Karena hak-haknya sudah dipenuhi, kata Gus Ipul.
Kapolda NTB, Irjen Pol Hadi Gunawan mengatakan komitmennya untuk memenuhi hak Agus sebagai tersangka penyandang disabilitas. Salah satu kebijakannya yaitu memberikan Agus status sebagai tahanan rumah.
Belanja Iklan Kampanye Rp 500 juta lebih, Hasilnya Partisipasi Masyarakat Pilkada tidak Capai Target
Sebenarnya ini merupakan bagian dari kami memperhatikan hak-haknya dari pelaku. Kenapa kami perhatikan? Karena memang kita di Polda rumah tahanan kita yang terbatas belum menyediakan itu, kata Irjen Pol Hadi.
Dia menambahkan hari ini Agus juga masih diperiksa dan didampingi pengacaranya yang baru. Pihaknya sudah memperpanjang masa penahanan Agus 40 hari kedepan sebagai tahanan rumah.
Saat ini kita fokus terkait dengan berkas perkara yang sudah kita lakukan pemeriksaan dan dua sudah kita berita acara interview (BAI), salah satunya memang ada anak-anak, katanya.