Laporkan KPU DKI Jakarta ke DKPP, Ini Harapan Tim Hukum RIDO

Laporkan KPU DKI Jakarta ke DKPP, Ini Harapan Tim Hukum RIDO

Terkini | sindonews | Kamis, 5 Desember 2024 - 14:34
share

Tim hukum Pasangan Cagub-Cawagub Jakarta Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) melaporkan KPU DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ). Pelaporan itu dilakukan karena diduga ada pelanggaran profesionalitas dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.

Tim Hukum Penyelenggara Kampanye RIDO, Muslim Jaya Butar-Butar mengungkapkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya hukuman untuk para teradu kepada DKPP. Sebab, kata dia, pihaknya sudah menyerahkan data pendukung kepada DKPP.

"Kita serahkan ya kepada DKPP, kami serahkan sepenuhnya kepada DKPP apa yang pantas yang dihukum terhadap mereka," kata Muslim kepada wartawan di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024).

"Karena itu semuanya tergantung data-data yang kita berikan," katanya.

Menurutnya, jika dalam perkara ini terbukti adanya pelanggaran kode etik, ada aturan yang berlaku. "Aturannya ada dari mulai peringatan ringan, sampai dengan pemberhentian sebagai penyelenggara pemilu," katanya.

Sebelumnya, Tim hukum Pasangan Cagub-Cawagub Jakarta Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) melaporkan KPU DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diduga ada pelanggaran profesionalitas dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.

"Kami melaporkan terhadap proses penyelenggaraan pemilu. Yang kami laporkan ke DKPp adalah seluruhnya penyelenggara pemilu di Jakarta, terutama Ketua dan anggota KPU DKI Jakarta," kata Muslim Jaya Butar-Butar.

"Kemudian berikutnya dari KPUD Jakarta Timur, baik ketua dan anggotanya kami laporkan atas dugaan melanggar azas profesionalitas dalam penyelenggaraan pemilu," katanya.

Menurutnya, KPU DKI Jakarta harus mampu menjamin pelayanan yang baik kepada pemilih, seperti pemerataan pemberian surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih atau formulir C6. Dia mengatakan, polemik formulir C6 itu membuat tingkat partisipasi rakyat Jakarta rendah, hanya 59.

"Nah kalau kita lihat data survei tingkat partisipasi rakyat Jakarta untuk memilih itu hanya 59 berarti ada 41 masyarakat yang tidak memilih," katanya.

Dia menambahkan, wilayah yang dinilai tingkat partisipasinya rendah yaitu Jakarta Timur. Muslim menuturkan tingkat partisipasi di wilayah tersebut hanya 30.

"Berarti kalau misalnya DPT-nya ada 580 per TPS kemungkinan besar ada 300 sampai 400 yang tidak menggunakan hak pilih. Nah kalau ini terjadi di seluruh Jakarta khususnya di Jakarta Timur ini bisa kita bayangkan bahwa banyaknya hak-hak dari masyarakat yang hilang gara-gara tidak mendapatkan C6 distribusi tersebut," katanya.

Topik Menarik