Profil Seftyana Pengasuh Daycare di Depok yang Siram Air Panas ke Bayi 15 Bulan

Profil Seftyana Pengasuh Daycare di Depok yang Siram Air Panas ke Bayi 15 Bulan

Terkini | sindonews | Kamis, 5 Desember 2024 - 11:48
share

Seftyana alias S (35) ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok usai menyiram air panas mendidih ke tubuh bayi berusia 1 tahun 3 bulan (15 bulan) berinisial KCB di Daycare Kiddyspace, Pengasinan, Sawangan, Kota Depok.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, Seftyana merupakan seorang pengasuh anak yang bekerja di daycare yang ternyata tidak berizin itu.

"Pelaku pekerja disitu, ya pengasuh di daycare ini. Ini namanya daycare, tetapi ternyata setelah kita cek daycare nya tidak ada izin, jadi ini baru mengajukan izin usaha saja tapi izin daycarenya tidak disetujui oleh Diknas karena memang belum memenuhi persyaratan," kata Arya saat jumpa pers di Mapolres Metro Depok, Rabu (4/12/2024).

Arya menyebut bahwa baru kejadian pertama kekerasan di Daycare Kiddyspace cabang Sawangan tersebut. Menurutnya ada kurang dari 20 anak dititipkan ditangani sejumlah pengasuh salah satunya Seftyana.

"Belum ada kalau korban, baru kali ini. Kurang dari 20. Pengasuhnya ada beberapa ya, mungkin, tapi gak cukup banyak," ucapnya.

Arya mengatakan bahwa pelaku Seftyana baru bekerja kurang lebih lima bulan di Daycare Kiddyspace. Sedangkan korban baru lima hari dititipkan ke daycare tersebut.

"5 bulan, dia bekerja 5 bulan disitu, anak ini (korban) dititipkan baru 5 hari," ujarnya.

Arya menjelaskan bahwa pelaku jengkel karena korban rewel nangis sehingga itu yang menjadi motif melakukan perbuatan penyiraman air panas ke tubuh bayi.

Kapolres menekankan seharusnya Daycare diperketat dalam merekrut tenaga kerja terutama memiliki sertifikasi psikologi.

"Ya kesel aja dia, karena anaknya nangis terus ya. Jadi, ya itu tadi saya bilang, daycare itu bukan tempat yang sembarangan untuk menitipkan anak, dia harus benar benar punya sertifikasi. Jadi orang-orang yang ada di situ pun dia harus punya sertifikasi, psikologi juga sudah teruji, dia mampu urus anak, gitu ya, kalau enggak cuma sembarangan nitip anak, terus dia seperti apa, jadinya begini terus," ungkapnya.

Sebagai informasi, pelaku kini ditahan Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok dan disangkakan dengan Pasal 80 KUHP dengan ancaman pidana kurungan 8 tahun penjara maksimal.

Diketahui kasus kekerasan di Daycare belum lama juga terjadi di wilayah Harjamukti, Cimanggis, Depok pada Juli 2024 lalu.

Kapolres menjelaskan, ada dua korban balita yang melaporkan kasus penganiayaan anak oleh pemilik sekaligus pengasuh Daycare Wensen School berinisial MI di Cimanggis, Depok.

"Total korban sampai saat ini pelapor dua ya. Inisial yang pertama MK (2) yang kedua HW 9 bulan," kata Arya di Mapolres Metro Depok, Kamis (1/8/2024) lalu.

Arya membeberkan, ada sebanyak 10 anak yang dititipkan di Daycare Wensen School itu. Menurutnya, Daycare itu sebagai sarana penitipan anak bagi yang kedua orang tuanya bekerja.

"Kalau yang dititipkan itu sejauh ini yang kita tanyakan ada 10 anak. Jadi ini untuk orang tua yang mungkin bekerja, tidak mampu menyediakan waktu secara khusus buat anak dan harus dititipkanlah anak-anak itu," ucapnya.

"Tidak mampu menyediakan waktu secara khusus terhadap anak dan harus pergi kerja, dititipkanlah anak-anak di situ. Jadi, kami menanyakan hal ini kepada yang bersangkutan, memang ada 10 anak yang berada di sana," sebutnya.

Topik Menarik