Begini Kronologi Preman Kampung Mati di Tangan Dua Warga Jombang, Cekcok Lalu Dikepruk Batu
JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Pria bernama Sudamono (38), dikenal sebagai preman kampung di Jombang. Ia harus tewas di tangan dua warga Jombang berinisial Y (42) dan ACL (25), yang kini telah dibekuk Resmob Satreskrim Polres Jombang.
Y dan ACL nekat mengepruk Sudarmono hingga meregang nyawa lantaran kesal dengan korban asal Desa Sumberteguh Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang kerap berbuat onar hingga meresahkan masyarakat sekitar.
Kepala satuan reserse kriminal Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengatakan Y dan ACL menghajar Sudarmono hingga tewas setelah mereka terlibat adu mulut atau cekcok hebat di pinggir jalan raya.
"Kejadiannya pada Jumat 15 November 2024 pukul 23.30 WIB lalu di Desa Made, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang," kata Margono di Mapolres Jombang, Kamis (5/12/2024).
Saat itu, korban yang sedang mengendarai sepeda motor berhenti di lokasi kejadian. Perdebatan hebat hingga berujung penganiayaan terhadap korban pun terjadi. Sang preman kampung itu tewas dikepruk batu berukuran besar oleh tersangka.
Ini Mengapa Tobat Wajib bagi Tiap Mukmin
Korban yang sedang mengendarai motor terlibat perdebatan dengan kedua tersangka, yang berujung pada penganiayaan menggunakan batu, katanya.
Menurut Margono, Sudarmono tewas dengan luka parah di kepala akibat benturan benda tumpul cukup keras yang berakibat pada pendarahan hebat. Sejauh ini, kata Margono, motif penganiayaan itu berhubungan dengan dendam pribadi antara korban dan kedua tersangka.
Korban memang dikenal sering berulah dan membuat resah warga, sehingga kedua tersangka mungkin merasa terganggu dan memilih untuk membalas dendam pada kesempatan itu, katanya.
Margono menyebut, meskipun banyak orang yang melihat kejadian tersebut, namun hanya Y dan ACL yang terlibat langsung dalam penganiayaan. Kami terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, namun hingga saat ini hanya dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, katanya.
Kedua tersangka, lanjut Margono, saat ini sudah ditahan dan menjalani proses hukum. Keduanya dijerat pasal 170 tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Kami mengimbau kepada warga untuk tidak terprovokasi dan tetap menjaga ketertiban. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, ujar mantan Kapolsek Sokobanah ini.