Latar Belakang dan Alasan Presiden Korsel Tetapkan Status Darurat Militer
SEOUL, iNews.id - Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol akhirnya mencabut status darurat militer, Rabu (4/12/2024) pagi. Status darurat militer hanya berlaku beberapa jam sampai anggota parlemen Majelis Nasional melakukan pemungutan suara yang hasilnya menolak keputusan Yoon tersebut.
Darurat militer berarti pemerintahan berada di bawah kendali militer karena otoritas sipil dianggap tak mampu menjalankan tugasnya.
Keputusan Yoon itu ditentang banyak kalangan, bukan hanya oposisi pemerintah, tapi juga partai pengusungnya, Partai Kekuatan Rakyat.
Lantas, apa latar belakang Yoon menerapkan status darurat militer?
Latar Belakang Darurat Militer Korsel
Yoon menjadi presiden yang tidak berdaya sejak pemilihan umum (pemilu) terakhir. Kubu posisi menang telak dan menguasai parlemen. Dampaknya pemerintahan Yoon sangat sulit untuk meloskan undang-undang (UU). Sebaliknya Yoon menggunakan wewenangnya sebagai presiden untuk memveto UU yang disahkan kalompok oposisi.
Situasi diperumit dengan skandal yang dihadapi Ibu Negara yang dituduh korupsi atau menyalahgunakan posisinya untuk membuat pengaruh. Oposisi juga berkali-kali meluncurkan penyelidikan terhadap Ibu Negara, namun digagalkan oleh Yoon.
Pekan ini, kubu oposisi di parlemen memangkas anggaran yang diajukan oleh pemerintah serta partai berkuasa. Masalanya rancangan anggaran itu tidak bisa diveto oleh Yoon.
Ketegangan belum berakhir, kelompok oposisi mengincar beberapa menteri di kabinet Yoon untuk dimakzulkan, terutama kepala badan audit pemerintah, karena gagal menyelidiki ibu negara.
Dalam situasi yang terpojok, Yoon merasa perlu untuk memulihkan ketertiban pemerintahannya dari.gangguan oposisi. Dia menyenmbut ada kekuatan anti-pemerintah yang berusaha melumpuhkan negara.
Alasan Presiden Yoon Terapkan Darurat Militer
Dalam pidatonya yang disiarkan di televisi pada Selasa (3/12/2024) malam, Yoon menjelaskan status darurat militer diperlukan untuk melindungi negara dari pasukan Korea Utara (Korut) serta untuk melenyapkan elemen-elemen anti-pemerintah.
Selain itu, Yoon menjelaskan keputusan tersebut bertujuan mengusir pasukan pro-Korea Utara dari negara serta untuk melindungi tatanan konstitusi.
Bibit Siklon Tropis 91S Picu Hujan Lebat 6-8 Desember 2024, Waspada Banjir hingga Longsor!
Yoon mengaku tidak punya pilihan selain menerapkan darurat militer, sambil mengatakan langkah-langkah lebih spesifik akan dimumkan segera.
Penerapan darurat militer bisa berdampak terhadap hukum yang berlalu dalam situasi normal, seperti penangguhan hak-hak sipil.
Secara teori, darurat militer bersifat sementara, namun bisa diperpanjang tanpa batas waktu. Itu pun setelah mendapat persetujuan dari mayoritas parlemen.