3 Ayat Alquran soal Frugal Living, Pedoman agar Hidup Sederhana
JAKARTA - Belakangan marak pembicaraan frugal living yakni gaya hidup hemat. Pengeluaran dikelola secara bijaksana sesuai dengan kebutuhannya.
Bagaimana konsep frugal living dalam ajaran Islam? Diketahui, umat Islam sangat dianjurkan untuk hidup sederhana dan tidak berlebihan.
Melansir laman NU, Selasa (3/12/2024), terdapat beberapa firman Allah dalam Alquran yang memuat anjuran frugal living atau hidup hemat/sederhana dan larangan berperilaku sebaliknya, sebagaimana berikut:
1. Larangan hidup boros (Al-Isra ayat 26-27)
(26)
(27
Artinya: Berikanlah kepada kerabat dekat haknya, (juga kepada) orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan. Janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. [26]. Sesungguhnya para pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya. [27].
Mengutip dari kitab Lisanul Arab, kata tubadzidzir, tabdzr dan mubadzirn memiliki kata dasar badzara yaitu turunan dari kata badzru dan al-budzru yang bermakna kegiatan awal dalam bertani. Secara singkat, kata al-budzru berarti menyebar benih. Sedangkan al-badzra mlahu berarti menghambur-hamburkan hartanya.
Prof. Quraisy Syihab dalam Tafsir Al-Misbah menjelaskan perihal larangan menghamburkan harta dengan boros. Hal ini bisa bermakna larangan menempatkan hal-hal yang bukan pada tempatnya dan hal yang tidak mendatangkan kemaslahatan.
2. Anjuran hemat dan sederhana (Al-Isra ayat 29)
Artinya: Janganlah engkau jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu (kikir) dan jangan (pula) engkau mengulurkannya secara berlebihan sebab nanti engkau menjadi tercela lagi menyesal. Menurut ulama tafsir, surat Al-Isra sebelum ayat 29-30 adalah larangan berperilaku berlebihan atau mubazir. Ayat berikutnya dilanjutkan dengan perintah Allah untuk berhemat.
Imam Thabari, dalam Tafsir At-Thabari menjelaskan perumpamaan tangan yang terbelenggu pada leher adalah larangan bagi orang-orang yang memiliki harta tapi tidak menafkahkan atas hak-hak yang diwajibkan Allah. Begitu pula perumpamaan mengulurkan tangan secara berlebihan adalah larangan menyia-nyiakan harta secara boros. (Imam at-Thabari, Jami Al-Bayan at-Thabari, [Makkah, Dar al-Tarbiya wa al-Turath: t.t] Jilid 17, hal 127).