Polri Kembali Periksa Firli Bahuri Hari Ini, Langsung Ditahan?
JAKARTA - Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri kembali dipanggil oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis, 28 November 2024, terkait dugaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Apakah Firli langsung ditahan usai menjalankan pemeriskaan tersebut?
"Telah dijadwalkan/diagendakan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB pada hari Kamis, tanggal 28 November 2024," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, dikutip Kamis (28/11/2024).
Ade menjelaskan surat pemanggilan pemeriksaan yang diagendakan pukul 10.00 WIB, di ruang riksa lantai 6 Gedung Bareskrim Polri itu telah dilayangkan ke Firli Bahuri.
"Untuk surat panggilan terhadap tersangka FB sudah dikirimkan oleh penyidik pada hari Rabu, tanggal 20 November 2024," ucapnya.
Pemanggilan Firli, sambungnya, dilakukan terkait tindak lanjut penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipidkor) yang menjeratnya.
Korban Hanyut Tiga Hari Dikabarkan Hilang, Ditemukan Sudah Tidak Bernyawa di Sungai Lelling Mamuju
Adapun penyidikan kasus ini dilakukan oleh Tim Penyidik Gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri.