Syarat dan Cara Klaim Beasiswa bagi Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Meninggal Dunia

Syarat dan Cara Klaim Beasiswa bagi Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Meninggal Dunia

Terkini | okezone | Selasa, 26 November 2024 - 21:05
share

JAKARTA Syarat dan cara klaim beasiswa bagi anak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia. Anak peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengklaim beasiswa pendidikan jika orang tuanya mengalami kecelakaan dalam kerja atau jika orang tuanya meninggal dunia.
Manfaat beasiswa ini merupakan keseriusan pemerintah dalam kesejahteraan keluarga pekerja dengan tujuan agar anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak putus sekolah apabila orang tua peserta meninggal dan kehilangan penghasilan. Beasiswa ini merupakan manfaat dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat beasiswa pendidikan anak diberikan pada anak peserta program JKK dan JKM jika:
1. Meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja
2. Mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja atau PAK (Penyakit Akibat Kerja)
3. Meninggal dunia akibat kecelakaan kerja
Syarat anak yang berhak mendapatkan beasiswa pendidikan JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan:
1. Belum bekerja
2. Belum menikah
3. Anak usia sekolah
4. Diberikan untuk dua orang anak secara berkala
5. Usianya belum mencapai 23 tahun


Berikut rincian manfaat beasiswa berupa uang tunai berdasarkan tingkat pendidikan:
1. Pendidikan TK sebesar Rp1.500.000,00/orang/tahun, maksimal 2 tahun.
2. Pendidikan SD/sederajat sebesar Rp1.500.000,00/orang/tahun, maksimal 6 tahun.
3. Pendidikan SMP/sederajat sebesar Rp2.000.000,00/orang/tahun, maksimal 3 tahun.
4. Pendidikan SMA/sederajat sebesar Rp3.000.000,00/orang/tahun, maksimal 3 tahun.
5. Pendidikan tinggi maksimal Strata 1 (S1) atau pelatihan sebesar Rp12.000.000,00/orang/tahun, maksimal 5 tahun.
Untuk mengklaim beasiswa bagi anak peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:
Jika pekerja mengalami kecelakaan kerja
Pengurus perusahaan ataupun perorangan (bukan penerima upah atau BPU) dapat melapor ke petugas kantor cabang, dengan rincian sebagai berikut:
1. Tahap I: Pelaporan Kecelakaan Kerja maksimal 2x24 Jam beserta fotokopi identitas peserta, Kartu Peserta, kronologis kejadian, dan presensi karyawan.
2. Tahap II: pelaporan dengan mengisi Formulir Tahap II serta KK3


Jika meninggal dunia
Datang ke kantor cabang terdekat dengan membawa dokumen yang dibutuhkan sebagai berikut:
1. Fotokopi Kartu Keluarga
2. Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang
3. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
4. Fotokopi KTP tenaga kerja dan ahli waris
5. Akta kematian
6. Buku nikah apabila seorang ahli waris dari istri/suami sah peserta
7. Dan lain-lain
Demikian cara mengklaim beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan untuk anak peserta yang orang tuanya meninggal atau mengalami kecelakaan dalam bekerja.

Topik Menarik