Kabar Baik, Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti memastikan guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa mengajar di sekolah swasta mulai tahun 2025. Kepastian ini telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Rini Widyantini.
Kini, keputusan ini hanya tinggal dikeluarkan surat resmi dari MenPAN RB.
“Nah itu sudah disetujui oleh MenPAN. Jadi guru swasta yang lolos PPPK itu dapat mengajar di swasta. Sudah sesuai MenPAN tinggal tunggu suratnya,” kata Mu’ti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Abdul Mu’ti mengatakan putusan ini merupakan kabar baik untuk guru, apalagi pada 25 November kemarin telah diperingati sebagai Hari Guru. Bahkan, kini sebanyak 100.000 lebih guru swasta telah berstatus PPPK.
“Sekarang ini ada lebih dari 100 ribu guru swasta yang sudah PPPK dan dia memang ya belum seluruhnya bisa didistribusi ya karena itu sesuai pembicaraan kami dengan MenPAN, guru PPPK itu bisa mengajar di swasta,” ujar Mu’ti.
Selain itu, dia juga memastikan gaji guru akan naik mulai Januari 2025. Kenaikan gaji ini baik untuk guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun guru non ASN.
“Berlaku kapan, 2025. Teorinya Januari, tahun anggaran kan Januari tapi realisasinya tergantung pencairan dana dari Kemenkeu,” ujar Mu’ti.
Lebih lanjut, Mu’ti menjelaskan bahwa kenaikan gaji guru non ASN sebesar Rp2 juta sesuai dengan sertifikasi. Dia juga memastikan semua guru yang mengabdi baik sekolah negeri maupun swasta akan mendapatkan kenaikan.
“Jadi dia sudah punya gaji di sekolah asalnya yang gaji itu bervariasi menurut kemampuan sekolah. Tapi dengan dia sertifikasi maka dia akan dapat tunjangan sertifikasi Rp2 juta itu,” katanya.