Catatan Bawaslu: 38 Dugaan Pelanggaran Dilaporkan saat Masa Tenang Pilkada Karawang
KARAWANG, iNewsKarawang.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karawang mencatat, telah menerima 38 laporan dugaan pelanggaran sejak memasuki tahapan masa tenang Pilkada 2024. Salah satunya, terkait kenaikan pangkat ASN.
Diungkapkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Karawang, Ahmad Safei, h-1 menjelang hari pencoblosan, pihaknya menerima 38 laporan pelanggaran selama tahapan masa tenang yang telah berlangsung sejak tanggal 24 November 2024.
"Ada laporan netralitas Kepala Desa, kampanye di masjid, ada akun media sosial yang masih melakukan kampanye dan (bahkan) ada laporan terkait kenaikan pangkat ASN," ungkap Safei pada Selasa, (26/11/2024).
Lanjutnya, Usai mendapatkan laporan tersebut, pihaknya segera melakukan kajian untuk memeriksa apakah laporan tersebut memenuhi bukti materil, non materil atau tidak.
"Jika laporan tidak terbukti, akan kita berikan waktu 2 hari bagi pelapor untuk melakukan perbaikan. Dan, jika tidak diperbaiki akan kita anggap laporan tersebut gugur," jelasnya.
Tambahnya, apabila laporan tersebut memenuhi bukti materil dan non materil, maka pihaknya akan melakukan pleno, dan apabila memenuhi unsur maka akan dilakukan register.
"Intinya akan kita tindaklanjuti jika terbukti MS atau memenuhi syarat pelaporan," tuturnya.
Sementara itu, dalam masa tenang ini pihaknya telah menginstruksikan kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk melakukan pengawasan ketat dan diharap segera melapor jika ditemukan suatu pelanggaran.
"Jangan sampai lengah, karena dikhawatirkan adanya pelanggaran, dari hari kemarin sampai pencoblosan Bawaslu dan Panwascam akan bersiaga selama 24 jam untuk menerima laporan terkait pelanggaran," tandasnya.