KPU Grobogan Lakukan Pemusnahan Kelebihan Surat Suara Pilkada 2024, Ini Tujuannya
GROBOGAN,iNewsMuria.id – Sehari menjelang pemungutan suara Pilkada 2024, KPU Grobogan melakukan pemusnahan kelebihan surat suara dengan cara dibakar di halaman kantor KPU Selasa (26/11/2024).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Komisioner KPU Grobogan, perwakilan dari Bawaslu Grobogan, Polres Grobogan, Kodim 0717 Grobogan, Kejari Grobogan, Satpol PP, Kesbangpol dan Bagian Pemerintahan Setda.
Selain itu, menurut Ketua KPU Grobogan Agung Sutopo, kegiatan pemusnahan kelebihan suara tersebut juga dihadiri LO Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan LO Pasangan Calon Nomor Urut 2.
Bawaslu diwakili Agus Purnama, Polres Grobogan Ipda Rahmad, Kodim 0717 Grobogan Lettu Arh Haryono, Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo, Kesbangpol dan Satpol PP, Nur Nawanta.
Kemudian Bagian Pemerintahan Setda Yuni T, LO Pasangan Calon Nomor Urut 1 Yoyok Prihantoro dan LO Pasangan Calon Nomor Urut 2 Fatoni.
“Untuk pemusnahan kelebihan surat suara Pilkada 2024 tersebut dilakukan dengan cara dibakar di dalam tempat/tong yang sudah disiapkan,” jelas Ketua KPU Grobogan Agung Sutopo.
Dikatakan oleh Agung Sutopo, kelebihan surat suara Pilkada 2024 yang dimusnahkan tersebut berasal dari surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Adapun jumlah kelebihan surat suara yang dimusnahkan, lanjut Agung Sutopo, suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 661 lembar, serta surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 562 lembar.
Menurut Ketua KPU Grobogan, pemusnahan kelebihan surat suara bertujuan untuk mencegah disalahgunakan sehingga terjadi kecurangan saat pemungutan suara Pilkada 2024.
"Jadi mulai hari ini atau H-1 pemungutan suara, tidak ada lagi surat suara yang berada di luar kotak suara. Semua kelebihan surat suara Pilkada 2024 sudah dimusnahkan oleh KPU," tegas Agung.
KPU Grobogan, sambungnya, telah melakukan distribusi logistik Pilkada 2024 termasuk surat suara sesuai kebutuhan dari masing-masing TPS (tempat pemungutan suara).
Setelah proses pemusnahan surat suara rusak dan kelebihannya, dilakukan penandatanganan berita acara oleh masing-masing pihak.
“Semoga semua berjalan lancar sampai selesainya pemungutan suara dan tahapan Pilkada seluruhnya,” tambah Ketua KPU Grobogan. (*)