Viral Transgender Isa Zega Umrah Berhijab, Ketua MUI Tegaskan Langgar Agama
JAKARTA - Viral transgender Isa Zega melaksanakan umrah dengan busana wanita. Perbuatan Isa Zega tersebut dianggap telah melanggar agama.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh menyampaikan, tindakan yang dilakukan Isa Zega tersebut melanggar aturan agama dan membuat Isa Zega berdosa.
Kiai yang akrab disapa Prof Ni'am itu menjelaskan, aspek ibadah umrah antara laki-laki dan perempuan jelas berbeda. Untuk laki-laki, pakaian ihram yang dikenakannya tidak dijahit.
"Jika dia mengenakan pakaian berjahit maka dia melanggar aturan ihram yang memiliki konsekuensi hukum. Sementara perempuan tidak dilarang mengenakan pakaian berjahit. Ini adalah aturan yang bersifat prinsip," katanya, melansir laman MUI, Selasa (26/11/2024).
Guru Besar Bidang Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menekankan, meskipun Isa Zega telah mengubah status gendernya, ia tetap harus mengikuti ketentuan yang dikhususkan untuk laki-laki saat melaksanakan ibadah umrah, yakni sesuai dengan hukum Islam.
Ia menjelaskan, dalam syariat Islam, laki-laki dilarang menyerupai perempuan, apalagi mengubah alat kelaminnya. Hal ini hukumnya haram dan dapat mendatangkan dosa.
"Islam mengakui perbedaan antara laki-laki dan perempuan, yang berpengaruh pada hukum yang berlaku. Jika seseorang laki-laki berprilaku seperti perempuan atau mengganti kelamin, itu tidak dibenarkan dan dianggap dosa," ucapnya.