Hukum Memanjangkan Kuku dalam Islam
JAKARTA - Dalam Islam, menjaga kebersihan dan kerapian diri merupakan salah satu bagian dari iman. Salah satu aspek kebersihan yang diajarkan adalah merawat kuku. Lantas, bagaimana hukum memanjangkan kuku dalam pandangan Islam?
Memotong kuku merupakan bagian dari sunnah fitrah, yaitu perilaku alami yang dianjurkan Rasulullah Saw untuk menjaga kebersihan dan kesehatan. Dalam sebuah hadis, Rasulullah Saw bersabda:
“Lima hal yang termasuk fitrah: khitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan memangkas kumis.” (HR Bukhari No 5889 dan Muslim No 257)
Hadis ini menunjukkan bahwa memotong kuku adalah bagian dari kebersihan diri yang sangat dianjurkan. Berikut adalah penjelasannya.
1. Makruh
Mayoritas ulama sepakat bahwa memanjangkan kuku tanpa alasan yang syar'i hukumnya makruh. Ini karena kuku yang panjang dapat menimbulkan kotoran dan najis yang sulit dibersihkan, sehingga dapat menghalangi kesucian dalam ibadah, seperti wudhu dan shalat.
2. Dilarang Melebihi 40 Hari
Rasulullah Saw juga menegaskan, batas maksimal tidak memotong kuku adalah 40 hari. Dalam sebuah hadis disebutkan:
“Kami diberi batas waktu untuk memotong kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan, yaitu tidak boleh dibiarkan lebih dari 40 malam.” (HR Muslim No 258)