Jejak Karier hingga Jabatan Mentereng Alwin Jabarti Kiemas, Tersangka Judi Online Komdigi

Jejak Karier hingga Jabatan Mentereng Alwin Jabarti Kiemas, Tersangka Judi Online Komdigi

Terkini | okezone | Selasa, 26 November 2024 - 14:49
share

JAKARTA - Jabatan mentereng Alwin Jabarti Kiemas, tersangka kasus judi online Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Alwin Jabarti Kiemas termasuk 24 tersangka lainnya yang ditangkap oleh Polda Metro Jaya.

Alwin Jabarti Kiemas disebut-sebut berperan untuk memverifikasi situs judi online agar tidak terblokir. Hal ini disampaikan oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.

Dia menambahkan, para tersangka kasus judi online Komdigi memiliki berbagai peran mulai dari mengumpulkan situs, pembinaan website juga online, juga melakukan pencucian uang.

"Pertanyaan itu kami jawab, benar," kata Wira saat jumpa pers di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (BPMJ), Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).

Polda Metro Jaya secara total telah menangkap 24 tersangka di kasus judi online yang melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI. Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengatakan 24 tersangka itu terdiri dari bandar, pengepul website judi online, koordinator hingga oknum Komdigi.

Usut punya usut, Alwin mempunyai jabatan yang mentereng, yaitu seorang CEO.

Penangkapan Alwin berawal dari keterlibatannya dalam mengelola situs-situs judi online melalui perannya sebagai CEO PT Djelas Tandatangan Bersama atau TekenAja.

TekenAja merupakan perusahaan digital yang menawarkan produk tanda tangan digital.

Topik Menarik