Bahlil Bongkar Modus Izin Tambang, Pakai Nomor Surat Pengantar Jenazah hingga Tanda Tangan Bupati Meninggal
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membongkar modus dalam pengelolaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di sektor mineral dan batu bara (Minerba).
Salah satunya, akal-akalan pelaku usaha dalam memuluskan proses penerbitan dokumen secara ilegal yaitu menggunakan dokumen palsu seperti surat pengantar KTP bahkan surat jenazah.
"Nomor surat kadang-kadang aneh. Surat pengantar KTP atau bahkan surat pengantar jenazah pun masuk dalam nomor surat IUP. Sudahlah, berakhir sudah permainan ini. Saya tidak mau tengok ke belakang. Saya mau bikin babak baru," kata Bahlil dalam acara Minerba Expo 2024 yang digelar di Balai Kartini, Jakarta, Senin (25/11/2024).
Diakui Bahlil, untuk melancarkan modus tersebut seringkali oknum pegawai Kementerian ESDM bahkan pemerintah daerah dilibatkan. Untuk itu dirinya meminta kepada seluruh pemangku kepentingan dan pelaku usaha untuk menghentikan segala bentuk pelanggaran untuk memperoleh IUP secara ilegal tersebut.
"Demi Allah! Di mimbar ini, cukup sudah! Jangan lagi buat gerakan tambahan. Saya mohon dengan hormat. Saya mohon dengan hormat," tegas Bahlil.
Bahlil bercerita, kala menjabat sebagai Menteri Investasi, dirinya telah melakukan pecabutan terhadap 2.078 IUP. Namun tak berselang lama, dirinya menemukan banyak IUP baru yang sudah terbit kembali.
"Saya bilang terlalu lincah ini permainan. IUP dalam status dicabut, sudah ada IUP yang keluar. Saya bilang ini mungkin ada Menteri Investasi bayangan dan Menteri ESDM bayangan sampai bisa keluar IUP ini," katanya.
Setelah dilakukan pengecekan, lanjut Bahlil, dirinya menemukan banyak bentuk pelanggaran seperti surat izin yang menggunakan tanda tangan kepala daerah yang telah meninggal dunia.
"Kita kan tahu ada dokumen terbang. Bupati sudah meninggal, tanda tangan masih jalan. Sudah lah, jangan kita baku tipu. Kita sama-sama tahu ini barang," katanya.
Untuk menertibkan tata kelola pertambangan, lanjut Bahlil, kementeriannya akan segera membentuk Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Gakkum) yang akan dipimpin oleh TNI atau Polri.
"Dirjen Gakkum akan dipimpin kalau tidak Polisi, TNI. Kalau enggak, Jaksa," tegasnya.