RSUD Dr. Pirngadi Medan Musnahkan 85.759 Berkas Rekam Medis Inaktif
MEDAN, iNewsMedan.id RSUD Dr. Pirngadi Kota Medan memusnahkan 85.759 berkas arsip rekam medis inaktif dari tahun 1999 hingga 2016 di halaman Gedung TPP RSUD Dr. Pirngadi pada Kamis (21/11/2024).
Pemusnahan dilakukan dengan cara pembuburan hingga tidak berbentuk dan tidak terbaca, yang dilakukan oleh pihak ketiga.
Sebelum dimusnahkan, arsip rekam medis inaktif tersebut telah dinilai dan disetujui oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Kepala Tim Hukum dan Humas RSUD Dr. Pirngadi Medan, Gibson Girsang, menjelaskan bahwa arsip rekam medis yang dimusnahkan adalah arsip dari tahun 1999 hingga 2016.
"Arsip yang dimusnahkan mengacu pada Undang-Undang No. 43 Tahun 2009, yang mencakup penilaian seperti telah habis masa retensinya, tidak memiliki nilai guna, tidak berkaitan dengan penyelesaian masalah, dan tidak termasuk resume medis, laporan operasi, serta persetujuan tindakan medis," kata Gibson, Senin (25/11/2024).
"Pemusnahan ini dilakukan dengan mematuhi ketentuan yang sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No. 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kearsipan," tambahnya.
Gibson juga menegaskan bahwa pemusnahan rekam medis menjadi rutinitas rumah sakit untuk mencegah berkas tercicir atau disalahgunakan.
Kegiatan pemusnahan ini turut disaksikan oleh manajemen RSUD Dr. Pirngadi Kota Medan, perwakilan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Medan, serta Inspektorat Kota Medan.