Bolehkah Menukar Uang Sedekah Subuh? Ini Penjelasan Hukumnya

Bolehkah Menukar Uang Sedekah Subuh? Ini Penjelasan Hukumnya

Terkini | okezone | Senin, 25 November 2024 - 08:53
share

JAKARTA - Sedekah merupakan amalan mulia yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam. Salah satu bentuknya adalah sedekah subuh. Umat Muslim menyisihkan sebagian rezeki mereka setiap pagi untuk diberikan kepada yang membutuhkan.

Namun, muncul pertanyaan: bolehkah uang yang diniatkan untuk sedekah subuh ditukar atau dikelola dengan cara tertentu?

Islam memandang niat sebagai inti dari sebuah amal. Berikut adalah beberapa penjelasan terkait hukum menukar uang sedekah:

Apabila uang yang sudah diniatkan untuk sedekah digunakan kembali atau ditukar untuk kepentingan pribadi, hal ini tidak diperbolehkan. Sebab, setelah diniatkan sebagai sedekah, uang tersebut menjadi milik penerima atau harus dikelola sesuai tujuan amal.

“Harta yang telah diniatkan untuk sedekah tidak boleh kembali kepada pemberinya kecuali dalam kondisi tertentu, seperti salah sasaran.” (Fatawa Syabakah Islamiyyah, Fatwa No. 128580)

Menukar uang sedekah agar lebih mudah didistribusikan, seperti menukar uang pecahan besar menjadi kecil, diperbolehkan. Hal ini dilakukan semata-mata untuk mempermudah proses pemberian sedekah tanpa mengurangi jumlah atau nilai yang sudah diniatkan.

Dalam beberapa kasus, uang sedekah dapat ditukar atau digunakan untuk membeli kebutuhan yang lebih bermanfaat bagi penerima, seperti makanan, pakaian, atau kebutuhan pokok. Langkah ini dibolehkan, asalkan niat sedekah tetap terjaga dan manfaat bagi penerima lebih besar.

Menurut Imam Nawawi dalam Al-Majmu', pengelolaan sedekah diperbolehkan jika penerima tidak merasa dirugikan.

Topik Menarik