Sejumlah Petinggi GMIM dan Pemprov Sulut Potensi Tersangka Kasus Dana Hibah, Ini Alasannya
MANADO, iNewsManado.id – Kasus dana hibah GMIM yang diterima dari Pemprov Sulut segera menuju titik akhir dengan persiapan penetapan tersangka. Jajaran Polda Sulut diketahui saat ini tinggal menunggu audit BPKP terkait kerugian Negara yang sebelumnya didapati ada sekira Rp21,5 miliar yang diduga dikorupsi.
Ditreskrimus Polda Sulut, Kombes Pol Ganda Saragih sudah menyatakan kasus ini telah naik tahap dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Artinya, penetapan tersangka akan segera dilakukan.
“Penyidik telah meminta rincian kerugian keuangan negara yang disebabkan atas dugaan korupsi kasus dana hibah ini. Data rincian kerugian negara diminta kepada BPKP. Jika sudah ada hasil perhitungan keuangan negara maka segera ada penetapan tersangka," jelasnya pada Rabu (20/11/2024) pekan lalu.
Perlu diketahui, penyidik Polda Sulut mendapati penggunaan dana hibah tidak sesuai peruntukan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Jelang Pencoblosan Pilkada Gubernur Sumsel 2024, BBHAR Minta Penyelenggara dan ASN Tetap Netral
Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2018 tentang perubahan keempat atas permendagri nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD. Disebutkan bahwa dana hibah tak bisa diterima berturut-turut oleh lembaga atau ormas. Diketahui, GMIM menerima dana hibah dari Pemprov Sulut selang 4 tahun berturut-turut dari sejak tahun 2020 hingga 2023.
Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Langi beberapa waktu lalu mengatakan pemeriksaan dana hibah GMIM oleh Polda Sulut bukan soal organisasi, tapi soal penegakan hukum.
"Polri bekerja berdasarkan undang-undang, bukan hal lain, karena ini ada laporan dari masyarakat. Saya meminta masyarakat proaktif melaporkan jika menemukan hal serupa yang terjadi di GMIM,” tegasnya. (*)