Masa Tenang, Bawaslu Purwakarta Larang Aktivitas Kampanye Termasuk di Media Sosial
PURWAKARTA, iNews.id - Tahapan Pilkada Serentak 2024 memasuki masa tenang pada 24-26 November 2024. Seluruh aktivitas kampanye tidak lagi diperbolehkan termasuk di media massa dan media sosial.
Hal itu disampaikan anggota Bawaslu Kabupaten Purwakarta Budi Hidayat, dalam keterangannya, pada Sabtu (23/11/2024).
Budi menyebutkan bahwa pada masa tenang harus dimanfaatkan untuk menciptakan suasana kondusif menjelang hari H pemungutan suara.
"Harus sudah tidak ada lagi aktivitas kampanye di masa tenang. Semuanya, harap dipedomani sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku," ujar Budi.
Dijelaskan Budi Hidayat, berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 disebutkan segala bentuk kampanye, termasuk rapat umum, pembagian atribut, wajib dihentikan mulai 24 November 2024.
"Akun resmi media sosial pasangan calon harus dinonaktifkan sebelum masa tenang dimulai. Bahkan, media cetak, elektronik, daring, dan sosial dilarang menayangkan iklan, atau konten yang mengarah pada kampanye selama masa tenang," ujarnya.
Hal lainnya, kata Budi Hidayat, seperti baliho, spanduk, poster, dan stiker, harus diturunkan paling lambat 23 November 2024 pukul 23.59 WIB.
"Atribut atau stiker pasangan calon pada kendaraan pribadi maupun umum harus segera dilepas," ungkapnya.
Budi menegaskan seluruh pasangan calon dan pendukungnya agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Ia menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi pasangan calon atau pihak yang melanggar ketentuan selama masa tenang, termasuk tindakan kampanye terselubung atau politik uang. ***