Berapa UMK Kota Bekasi 2025? Ini Dia Rincian Lengkapnya!
BEKASI, iNewsBekasi.id - Berapa UMK Kota Bekasi 2025? Dengan penetapan yang telah dilakukan oleh pemerintah, pekerja di Kota Bekasi akan merasakan peningkatan upah minimum yang signifikan.
Kenaikan ini tidak hanya mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan buruh, tetapi juga menunjukkan respons terhadap kondisi inflasi dan kebutuhan hidup yang terus berkembang.
Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menyatakan bahwa penetapan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah yang relevan dan hasil diskusi dengan serikat pekerja. Dengan demikian, harapan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal semakin terbuka lebar.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi para pekerja dan perusahaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik dan berkelanjutan di masa depan.
Besaran UMK Kota Bekasi 2025
UMK Kota Bekasi untuk tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp5.343.430. Ini menunjukkan kenaikan sebesar Rp185.181,80 atau sekitar 3,59 dibandingkan dengan UMK tahun sebelumnya yang sebesar Rp5.158.248,20.
Penetapan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 dan mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Proses Penetapan
Proses penetapan UMK ini melibatkan analisis inflasi dan rekomendasi dari serikat pekerja serta pemerintah daerah. Kenaikan UMK ini juga mempertimbangkan inflasi yang terjadi hingga September 2023, yang tercatat sebesar 2,3512. Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah diskusi dengan perwakilan buruh dan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah.
Perbandingan dengan Daerah Lain
UMK Kota Bekasi tidak hanya tertinggi di Jawa Barat tetapi juga di seluruh Indonesia, mengalahkan Kabupaten Karawang yang berada di posisi kedua dengan UMK sebesar Rp5.257.834 dan Kabupaten Bekasi di posisi ketiga dengan Rp5.219.26334. Berikut adalah perbandingan singkat UMK beberapa daerah di Jawa Barat:
Daerah Besaran - UMK (2024) - Kenaikan ()
- Kota Bekasi - Rp5.343.430 - 3,59
âââââ- Kabupaten Karawang - Rp5.257.834 - 1,58
- Kabupaten Bekasi - Rp5.219.263 - 1,59
- Kota Depok - Rp4.878.612 - 3,92
- Kota Bandung - Rp4.209.309 - 3,97
Berapa UMK Kota Bekasi Tahun 2025?
Saat ini, penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) untuk tahun 2025 masih dalam proses dan diharapkan akan diumumkan pada pertengahan hingga akhir bulan November 2024. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi telah menyatakan kesiapan untuk menghadapi penetapan ini, dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang menjadi acuan dalam menentukan besaran UMK.
Ketua Apindo Kota Bekasi, Farid Elhakamy, menyatakan bahwa dalam penentuan UMK, pihaknya akan mematuhi peraturan yang berlaku, yaitu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Negara Eropa Siap Laksanakan Perintah Tangkap Benjamin Netanyahu! Buntut Perang Israel dan Palestina
Ia menegaskan bahwa tidak ada alternatif lain dalam menentukan UMK selain mengikuti PP Nomor 51 Tahun 2023. "Dalam penetapan UMK, mungkin ada beberapa perusahaan yang terdampak, terutama jika ada kenaikan," kata Farid kepada wartawan pada Selasa (22/10/2024).
Farid menjelaskan bahwa biasanya setelah penetapan UMK, akan ada satu atau dua perusahaan yang mengeluh. Mereka sering meminta dispensasi atau bahkan memutuskan untuk keluar dari Kota Bekasi.
Mengenai penetapan UMK tahun 2024, sejauh ini belum ada gejolak signifikan di dunia usaha. Namun, hal tersebut tetap menjadi kekhawatiran mengingat situasi ekonomi yang sedang sulit.
"Untuk 2024, belum ada gejolak. Namun, kami akui bahwa kondisi ekonomi saat ini memang sedang sulit," ujar Farid.
Berapa besaran UMK Kota Bekasi 2025 Meskipun penetapan resmi untuk UMK tahun 2025 belum diumumkan, banyak pihak berharap agar kenaikan upah minimum dapat terus berlanjut untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.