4,59 Gram Sabu-Sabu dan Tersangka Berhasil Diamakan Polisi di Tanggamus
TANGGAMUS , iNewsWaykanan.id - Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Pekon Sukabanjar, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus.
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Mirga Nurjuanda, mengatakan dalam pengungkapan tersebut berhasil ditangkap tersangka inisial ND (44) Pekon Banjar Negeri, Kecamatan Gunung Alip.
"Tersangka ND ditangkap pada Minggu (17/11/2024) pukul 22.15 WIB," kata AKP Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, Jumat 22 November 2024.
Kasat menyebut, barang bukti yang berhasil disita antara lain 18 plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu-sabu dengan berat brutto 4,59 gram, 2 plastik klip kosong ukuran sedang dan 2 plastik klip kecil bekas pakai, 1 dompet hitam, 1 alat isap sabu (bong) dan 1 pipa kaca pirek dengan residu.
"Selain itu, peralatan lainnya seperti cotton bud, sekop plastik, pipet plastik, kotak rokok korek api gas dan 1 unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi," ujarnya.
Pj Wali Kota Tasikmalaya Hadiri Penilaian AJEG Jabar 2024 dengan Program Inovatif MUSAPAHAH
Kasat menjelaskan, penangkapan ini berawal dari penyelidikan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tanggamus terkait peredaran gelap narkotika di wilayah Pekon Sukabanjar. Setelah mendapatkan informasi yang akurat, tim berhasil menangkap ND di rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika.
"Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkotika," jelasnya.
AKP Mirga mengungkapkan, dalam interogasi, tersangka ND mengakui barang haram tersebut adalah milik dan mendapatkan dari seseorang berinisial A.
"Terhadap pengakuannya, tim kemudian melakukan pengembangan kasus terhadap A, namun yang bersangkutan belum ditemukan dan ditetapkan DPO," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang larangan menawarkan, menjual, membeli, atau menjadi perantara dalam transaksi narkotika.
"Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara," tandasnya.