Bupati Sukabumi Mutasi Jabatan Jelang Pilkada 2024 Melanggar UU Pemilu? Ini Jawaban BKPSDM 

Bupati Sukabumi Mutasi Jabatan Jelang Pilkada 2024 Melanggar UU Pemilu? Ini Jawaban BKPSDM 

Terkini | sukabumi.inews.id | Jum'at, 22 November 2024 - 20:40
share

SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - Heboh Bupati Sukabumi Marwan Hamami dipertanyakan oleh Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait adanya pelanggaran UU Pemilu karena telah melakukan mutasi jabatan menjelang Pilkada 2024.

Terkait hal tersebut, Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, akhirnya angkat bicara adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Dalam Undang-undang Pilkada tersebut, Bupati Sukabumi Marwan Hamami dipertanyakan adanya mutasi pejabat di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi yang dilakukan pada masa Pilkada Kabupaten Sukabumi berlangsung.

Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Teja Sumirat menjelaskan, proses pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji jabatan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang dilakukan menjelang Pilkada serentak 2024 ini, sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang sudah ditentukan.

Tentunya, pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji jabatan pejabat ASN jelang Pilkada 2024 di lingkungan pemerintah Kabupaten Sukabumi sudah sesuai dengan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota pada Pasal 71 Ayat (2)," kata Teja, Jumat (22/11/2024).

Dalam pasal tersebut, lanjut Teja, menyatakan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai masa akhir jabatan, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri.

Sementara, persetujuan pelantikan atau pengambilan sumpah dan janji jabatan yang dilakukan pemerintah Kabupaten Sukabumi, sudah tertuang dari Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor: 100.2.2.6/3990/SJ Tanggal 21 Agustus 2024, Perihal Persetujuan Pengangkatan Dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan pemerintah Kabupaten Sukabumi.

"Dan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.2.6/7777/OTDA Tanggal 2 Oktober 2024 Perihal Persetujuan Pengangkatan Dan Pelantikan Pejabat Administrator di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi," ujar Teja.

Teja menegaskan, pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji jabatan yang digelar di Gedung Negara Pendopo Sukabumi, pada Rabu 28 Agustus 2024 dan di Aula Setda Kabupaten Sukabumi pada Rabu 9 Oktober 2024 terdiri dari empat pejabat pimpinan tinggi pratama dan sembilan pejabat administrator itu, sudah mendapatkan persetujuan tertulis dari Kemendagri.

"Untuk tertibnya pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sukabumi, juga sudah menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan kegiatan tersebut kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi," timpal Teja.

Lebih lanjut Teja mengatakan, bukan hanya ke Bawaslu Kabupaten Sukabumi, tetapi BKPSDM juga menyampaikan laporan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta Kementerian Dalam Negeri.

Intinya, pelantikan ini diutamakan hanya untuk pengisian jabatan kosong sebagai bentuk upaya dalam meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah terhadap masyarakat Kabupaten Sukabumi, tandas Teja.

Topik Menarik