Soal Mary Jane Akan Dipulangkan ke Filipina, Kemenkum DIY Tunggu Petunjuk dan Surat Resmi
YOGYAKARTA, iNews.id – Kementerian Hukum (Kemenkum) DIY masih menunggu surat resmi dan petunjuk teknis terkait mekanisme pemindahan Mary Jane ke negara asalnya, Filipina. Mary Jane merupakan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina yang mendekam di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta.
Kabar terkait pemindahan penahanan Mary Jane ini ramai setelah. Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr. mengumumkan bahwa warganya itu akan dipulangkan ke negaranya.
"Saat ini, Mary Jane masih berstatus tahanan titipan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Wonosari, Gunungkidul. Kita tunggu saja info dari pimpinan baik dari Kejaksaan maupun Kementerian, Menko Hukum Imigrasi dan Pemasyarakatan," ujar Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Kemenkum DIY Sambiyo, Kamis (21/11/2024).
Dia mengatakan, status Mary Jane bukanlah pembebasan, melainkan pemindahan pidana. Artinya, kata dia Mary Jane akan menjalani sisa hukumannya di Filipina sesuai dengan hukum yang berlaku di negaranya.
Kasus Mary Jane
Diketahui Mary Jane Veloso ditangkap pada 2010 di Bandara Internasional Yogyakarta karena kedapatan membawa heroin. Vonis hukuman mati sempat dijatuhkan kepadanya, namun berhasil ditunda pada menit-menit terakhir pada 2015 setelah wanita yang diduga merekrutnya ditangkap di Filipina.
Selama 14 tahun lebih, Mary Jane menjalani masa penahanan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta. Kini, harapan untuk kembali ke tanah air semakin dekat seiring dengan adanya kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Filipina.