Soal Potensi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov ke Sinode GMIM, Ini Kata Polda Sulut
MANADO, iNews.id - Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara terus mendalami dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada pemberian hibah dari Pemprov Sulut ke Sinode GMIM tahun anggaran 2020 hingga 2023. Nilai dana hibahnya mencapai Rp21.500.000.000 (Rp21,5 miliar).
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil mengatakan, kasus dugaan korupsi ini sudah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak 13 November lalu.
"Di tahap penyidikan ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi dan ini masih terus berlanjut,” ujarnya didampingi Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Ganda Saragih saat jumpa pers di Aula Tribrata Polda Sulut, Rabu (20/11/2024).
Selain itu, penyidik juga sudah meminta penghitungan kerugian negara ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Nanti setelah penghitungan kerugian negara, penyidik dari Ditreskrimsus Polda Sulut akan melakukan gelar untuk penetapan tersangka,” katanya.
Sementara Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Ganda Saragih menambahkan, dari hasil pemeriksaan terdapat dugaan perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut.
Soal Potensi Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov ke Sinode GMIM, klik halaman selanjutnya >>>
“Sampai saat ini yang berpotensi tersangka belum kami rumuskan, tetapi menunggu hasil audit dari BPKP dan juga keterangan ahli dari Kemendagri,” ucapnya.
Menurutnya jika terbukti ada tindak pidana korupsi, akan dikenai Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 serta paling banyak Rp1.000.000.000.