Pembunuh Jessica Sollu Ditangkap di Kaltim, Sempat Perkosa dan Curi Perhiasan Korban
MAKASSAR, iNews.id - Polisi mengungkap kasus Jessica Sollu (23) yang dibunuh dan mayatnya dibuang dalam jurang sedalam 5 meter di Jalan Trans Sulawesi kawasan Gunung Kayulangi, Kecamatan Mangkuta, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Pelaku pembunuhan yang melarikan diri ke wilayah Kalimantan Timur ditangkap setelah buron selama sepekan.
Identitas pelaku yakni berinisial AG (23) sopir travel yang hendak mengantar korban ke Morowali. Dia ditangkap tim Resmob Polda Sulsel di tempat persembunyiannya wilayah Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim, Rabu (20/11/2024).
Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan, kronologi kejadian bermula saat pelaku AG dan dua kerabatnya yakni S dan E menjemput korban di Palopo lalu berangat menuju Morowali, Senin (11/11/2024). Sesampainya di Luwu Timur, pelaku berganti mobil dan melanjutkan perjalanan hanya berdua bersama korban, Selasa (12/11/2024) dini hari.
Saat dalam perjalanan, korban duduk di samping kursi pelaku yang mengemudikan mobil. Ketika itu pelaku melihat baju korban tersingkap sehingga timbul niat jahat.
Bantu Pembangunan Gedung ITB Muhammadiyah Grobogan, Ini Harapan Bupati Untuk Dunia Pendidikan
"Pelaku mengajak korban untuk berhubungan intim dan menawari uang Rp200.000. Korban menolak yang membuat pelaku menghentikan mobilnya di TKP lalu berpura-pura untuk buang air kecil," ujar Kapolda, Rabu (20/11/2024).
Setelah itu pelaku turun dari mobil dan membuka paksa pintu serta langsung mendekap korban.
"Korban dianiaya lalu diperkosa. Saat itu korban melawan dan mengancam akan melaporkan pelaku ke polisi," katanya.
Saat ada kesempatan korban keluar dari mobil lalu berlari dan pelaku mengejarnya. Pelaku berhasil menangkap korban dan mencekiknya hingga meninggal.
"Pelaku lalu mengambil perhiasan korban dan membuang mayatnya di jurang," ucapnya.
Selain menangkap pelaku pemerkosaan dan pembunuhan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa beras satu karung, ponsel, pakaian milik korban beserta mobil dan HP pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Selain itu pelaku diancam Undang-Undang Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Sesual. Ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara.