Pilu Bocah di Tangerang, Disetrum dan Disiram Miras Gegara Dituduh Mencuri Uang Rp700 Ribu
Seorang bocah berusia 10 tahun di Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten dianiaya, disetrum hingga disiram minuman keras (miras) oleh orang lantaran dituduh mencuri uang Rp700 ribu.
Dari video yang beredar, terlihat bocah tersebut sudah dikelilingi oleh warga. Tampak bocah tersebut dikerubungi dengan kondisi tangan terikat oleh sebuah tali.
Dalam video viral tersebut, disebutkan bocah tersebut dipaksa untuk meminum minuman keras.
Terlihat juga sejumlah orang mengambil alat setrum yang akan ditempelkan ke korban.
Dalam video itu, berulang kali terdengar menangis dan meminta ampun kepada warga di sana. Meski begitu, warga yang berada di sana tak mengindahkan tangisan tersebut.
Terpisah, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (16/11/2024) lalu. Aksi penganiayaan itu terjadi lantaran korban dituduh mencuri uang senilai Rp700 ribu.
“Korban dituduh mencuri Rp700 ribu, korban terus dianiaya, divideokan terus viral,” kata Baktiar kepada wartawan, Rabu (20/11/2024).
KPU Jatim-POSNU Gelar Sosialisasi Pilkada 2024, Peserta Mahasiswa hingga Organisasi Kepemudaan
Baktiar menuturkan, korban dianiaya dengan cara disetrum hingga disiram menggunakan minuman keras.
“Iya ada disetrum, disiram ada dibanting juga. Disiram minuman keras,” ujar dia.
Dia menambahkan, saat ini empat orang pelaku sudah ditangkap. Korban, lanjut dia, mengalami trauma akibat peristiwa tersebut.
“Kondisi korban sekarang trauma, kita beri pendampingan dengan stakeholder terkait untuk pemulihan korban. Pelakunya sudah ditangkap, pelakunya empat orang laki-laki semua,” ujarnya.