Edarkan Narkoba, Pasutri di Bangka Barat Ditangkap Polisi
BANGKA BARAT, iNews.id - Tim gabungan Satresnarkoba Polres Bangka Barat dan Polsek Mentok menangkap pasangan suami istri (pasutri) inisial JF (32) dan SF (29). Keduanya diduga terlibat kasus peredaran narkoba di daerah itu.
Pasutri ini diringkus di sebuah kontrakan yang terletak di Dusun Pait Jaya Desa Belo Laut Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Minggu (17/11/2024) lalu.
Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, Iptu Budi Prasetyo menyampaikan dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 11 plastik sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 6,24 gram.
Selain itu, diamankan juga barang bukti lainnya berupa tiga unit timbangan digital, dua unit handphone, dua unit sepeda motor, sembilan buah potongan sedotan, dan lain-lain.
"Dari pengakuan mereka, modus operandi yang dilakukan dengan sistem lempar. Artinya mereka meletakkan dan nanti ada yang mengambil. Mereka mengedarkan sabu-sabu sudah kurang lebih tiga minggu di wilayah Mentok," katanya, Selasa (19/11/2024).
Dia mengatakan saat ini polisi masih melakukan penyelidikan untuk mencari penyuplai barang haram ke pasutri tersebut.
"Mereka tidak mengetahui (pihak yang mengirim narkoba) karena berkomunikasi lewat WhatsApp. Untuk sumber barang kami lakukan penyelidikan, kami terus berupaya mengungkap jaringan narkoba di Bangka Barat," ucapnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka JF dan SF dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal hukuman seumur hidup.