Hadir Sebagai Pemantau, GLI Siap Jadi Saksi Kotak Kosong di Pilkada Pasangkayu
PASANGKAYU, iNewsMamuju.id - Lembaga Gerak Langkah Indonesia (GLI) resmi mendaftar ke KPU Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), sebagai lembagaa pemantau Pemilu.
Kordinator Lembaga GLI, Putrawan Suryatno mengungkapkan GLI resmi terdaftar sebagai lembaga pemantau Pemilukada Kabupaten Pasangkayu dan telah di akui oleh lembaga KPU Pasangkayu.
"Alhamdulillah, hari ini kami resmi terdaftar sebagai pemantau pemilihan berdasarkan sertifikat yang telah ter akreditasi," ungkap Putrawan Suryatno kepada media media ini, Sabtu (16/11/2024) malam.
Pria yang disapa Putra ini juga menyampaikan terimakasihnya kepada KPU Pasangkayu atas kerjasamanya dalam proses pendaftaran, sehingga GLI dapat menjadi bahagian pemantau di Pilkada Pasangkayu.
"Kami berharap selaku pemantau Pemilukada, agar seluruh jajaran penyelenggara Pemilukada dapat bekerjasama dengan kami dalam mengawal proses demokrasi yang jujur, adil dan ber integritas," ujarnya.
Lebih menarik lagi, setelah terdaftar sebagai pemantau, GLI mengambil langkah unik dengan menyatakan diri sebagai relawan untuk menjadi saksi kolom kosong (Kotak Kosong) dalam Pilkada Pasangkayu. Ini merupakan langkah yang diambil mengingat adanya satu pasangan calon (Paslon) dalam pemilihan tersebut
"Sebagai pemantau Pilkada, kami menyadari bahwa KPU, Bawaslu dan Mahkama Konstitusi memberikan kewenangan lebih besar kepada pemantau Pemilukada, khususnya pada daerah yang hanya terdapat satu Paslon, maka kami menyatakan siap menjadi relawan saksi Kotak kosong," terangnya.
Lebih jauh, Putra juga menjelaskan sebagai pemantau pemilihan, nantinya akan disiapkan tempat khusus tim pemantau Pemilukada di TPS dan sekaligus menjadi saksi Kotak kosong sebagaimana dalam ketentuan pasal 83, ayat 2 PKPU Nomor 17 Tahun 2024, tentang pemungutan dan penghitungan suara pemilihan Gubernur, Bupati atau Walikota tahun 2024.
"Berdasarkan PKPU No 17 tahun 2024, pasal 83 ayat 2, yang berbunyi saksi bagi kolom kosong yang tidak bergambar pada pemilihan dengan satu Paslon yaitu pemantau pemilihan yang terdaftar, maka kami selaku lembaga pemantau pemilihan punya hak menjadi saksi dan memantau secara langsung jalannya proses Pemilukada hingga usai perhitungan suara," tegas Putra.