Diamankan Warga, Debt Collector Pelaku Rudapaksa Bocah Dibawah Umur di Cileungsi Kabupaten Bogor
BOGOR, iNewsBogor.id - Sebuah potongan video amatir diabadikan seorang warga memperlihatkan detik detik pelaku rudapaksa digiring warga beramai ramai menuju Mapolsek Cileungsi untuk diproses hukum dan ditahan, Jumat (15/11/2024).
Peristiwa penangkapan atas terduga pelaku rudapaksa berawal saat keduanya yang berprofesi sebagai jasa penagih utang mendatangi rumah seorang nenek yang memiliki cicilan pinjaman ke pihak rentenir. Diketahui pelaku memiliki hubungan dekat bahkan sudah dianggap sebagai keluarga sendiri oleh sang nenek.
Otak bejat para penagih hutang ini muncul saat melihat di rumah sang nenek tinggal juga bocah perempuan dibawah umur inisial O (15). Mereka minta izin saya ngajak O nagih utang kerumah bibinya, ujar Sulastri, nenek korban.
Namun ternyata pelaku yang dari awal sudah punya niat jahat membelokkan arah perjalanan membawa korban ke sebuah kontrakan dan melakukan aksi bejat merudapaksa korban secara bergiliran. Tak hanya sampai disitu, para pelakupun menelepon kawanannya sesama penagih hutang dan lagi lagi korban dirudapaksa di lokasi yang sama.
Keluarga korban pun mencari tahu apa yang dialami korban karena melihat gelagat korban dari bagian lehernya nampak penuh noda merah. Setelah ditanya akhirnya korban pun mengakui telah dirudapaksa oleh kawanan penagih hutang.
Aksi penangkapan atas para pelaku pun dilakukan keluarga korban lewat jebakan dengan meminta pelaku datang ke rumah kontrakan nenek korban guna menyelesaikan cicilan pinjaman.
Salah seorang terduga pelaku pun memenuhi permintaan datang ke rumah kontrakan nenek korban. Sempat terjadi keributan namun tak selang berapa lama pelaku pun berhasil kita amankan, ujar Didin Samsudin, Ketua RW setempat.
Kemudian, lanjut Didin, Pelaku lainnya pun diminta keluarga korban datang kerumah kontrakan nenek korban dengan maksud yang sama sebelum akhirnya berhasil kita diamankan, tandasnya.
Guna menghindari kemarahan warga, kedua pelaku pun digiring pihak RW setempat ke Mapolsek Cileungsi untuk diproses hukum dan menahan para pelaku.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Cileungsi, Iptu Ari Badau memastikan kasus rudapaksa yang dilakukan oleh kawanan penagih hutang atas bocah perempuan dibawah umur tersebut kini dilimpahkan pihak Polsek Cileungsi ke Unit Perlidungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bogor guna penanganan lebih lanjut.
Kami sudah limpahkan penanganan kasusnya ke Unit PPA Satreskrim Polres Bogor karena menyangkut anak dibawah umur, tegas Iptu Ari Badau.
Kanitreskrim Polsek Cileungsi, IPTU Ari Badau. (Foto : iNewsBogor.id/Cahyat)
Atas peristiwa tragis yang dialami, keluarga korban berharap pihak kepolisian mengganjar para pelaku hukuman yang setimpal. Akibat kejadian kini korban tengah mengalami trauma berat.