Polda Sulut Minta Warga Laporkan Anggota Polri Tak Netral di Pilkada 2024
MANADO, iNews.id - Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Harry Langie menegaskan netralitas anggota Polri dalam perhelatan pesta demokrasi Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Sulut. Penegasan ini disampaikan melalui Kabid Humas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.
Menurutnya, netralitas anggota Polri merupakan hal yang mutlak untuk memastikan pilkada dapat berjalan dengan aman dan lancar.
Netralitas menjadi kewajiban yang mutlak bagi setiap anggota Polri untuk menjamin pilkada di Sulut berlangsung aman dan lancar, ujar Kombes Michael, Jumat (15/11/2024).
Menurutnya bila ada anggota melakukan pelanggaran terkait netralitas Polri dalam pilkada, akan diberi sanksi hukum.
Sanksi yang diberikan bisa berupa kode etik, disiplin maupun pidana, katanya.
Dia juga menegaskan apabila ada warga yang mendapati anggota Polri tidak netral, diminta langsung melaporkan.
Beberapa waktu lalu Propam Polda Sulut sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua oknum polisi yang bertugas di Minahasa diduga tidak netral dalam pilkada, ucapnya.
Dia menjelaskan, netralitas Polri dalam pilkada ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada Pasal 28 ayat (1) UU tersebut secara tegas dinyatakan Polri harus bersikap netral dalam politik dan tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Selain itu, ada juga Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022, pada Pasal 4 huruf H, menegaskan setiap pejabat Polri wajib bersikap netral dalam politik. Aturan ini menunjukkan Polri berkomitmen untuk bersikap netral dan tidak memihak kepada salah satu pihak dalam Pilkada ini, ujarnya.
Dalam Peraturan Pemerintah juga diatur tentang netralitas Polri, yaitu PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Displin Anggota Polri pasal 5 huruf B, dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan kegiatan politik praktis.