Ivan Sugianto yang Suruh Anak SMA Sujud dan Menggonggong Ditetapkan Tersangka

Ivan Sugianto yang Suruh Anak SMA Sujud dan Menggonggong Ditetapkan Tersangka

Terkini | okezone | Kamis, 14 November 2024 - 18:28
share

JAKARTA - Pengusaha Surabaya Ivan Sugianto yang viral karena menyuruh anak SMA sujud dan menggonggong telah ditetapkan sebagai tersangka. Ivan sendiri sudah ditangkap oleh aparat di Bandara Juanda, Jawa Timur (Jatim).

"Saudara I sudah sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Kamis (14/11/2024).

Meski begitu, Dirmanto belum memaparkan secara rinci terkait jeratan pasal yang disematkan kepada Ivan Sugianto. Pasalnya, polisi masih akan melakukan pemeriksaan intensif kepada Ivan.

Diketahui, Pengusaha Surabaya, Ivan Sugianto viral dikecam oleh Netizen lantaran sikap arogannya yang berujung dugaan persekusi terhadap siswa SMA Gloria 2 Surabaya, berinisial EV.

Ivan viral lantaran mengintimidasi anak SMA Gloria dengan bersujud dan menggonggong. Hal tersebut pun di kecam oleh masyarakat.

Peristiwa ini sendiri berawal dari saling ejek antara Siswa SMA Gloria dengan sekolah Cita Hati. Hal itu buntut dari pertandingan Basket kedua sekolah itu.

Dalam hal ini, Siswa SMA Cita Hati yang diejek diketahui merupakan anak dari Ivan Sugianto. Singkat cerita, Ivan yang tahu anaknya diejek langsung ngamuk di SMA Gloria.

Bahkan, Ia tak bisa dilerai baik oleh orang yang menontonnya bahkan pihak sekolah Gloria.

Ia terus mengamuk dan bersikap arogan seakan tak takut pada hukum. Di momen itu, anak SMA diintimidasi oleh Ivan dengan sujud dan bergaya seperti hewan anjing.

Kembali ke proses hukum, kini aparat sudah melakukan pemeriksaan terhadap aksi persekusi Ivan yang disebut memiliki bisnis Gadget dan hiburan malam itu.

Pihak SMA Gloria 2 Surabaya meminta proses hukum berlanjut karena tindakan terduga pelaku sudah di luar batas. Pelaku menyuruh korban AN bersujud dan menggonggong di depan orang tuanya.

Untuk IV sudah kami periksa. Bahkan sudah tiga kali diperiksa," tutup Dirmanto.

Topik Menarik