Anak Anggota DPRD Banten Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan
BANTEN - Sengketa Lahan seluas 500 meter persegi di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, yang berujung pada penganiayaan terhadap seorang sekuriti, memasuki babak baru. Direktur Kriminal Umum Polda Banten telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, salah satunya adalah anak dari anggota DPRD Provinsi Banten.
Menurut pihak kepolisian, kasus penganiayaan bermula ketika pihak pertama berencana membangun pagar di atas tanah tersebut dengan mengandalkan surat hak milik yang dimilikinya. Namun, saat proses pembangunan pagar berlangsung, Edi Mulyadi, seorang sekuriti setempat, melarang aksi tersebut dengan alasan bahwa tanah itu milik majikannya, yang dibuktikan dengan akta jual beli.
RAKYAT BERSUARA: Waketum Joman Tegaskan Jokowi Endorse Paslon di Pilkada 2024 Tak Langgar Aturan
Perdebatan yang semula verbal akhirnya berujung pada pengeroyokan dan penganiayaan terhadap sekuriti tersebut.Atas perbuatannya, kelima tersangka kini ditahan di sel Polda Banten dan dijerat dengan sejumlah pasal pidana. Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih lanjut terkait sengketa tanah tersebut. (Hadits Abdillah)