Anak Anak Jadi Korban Judi Online, DPR RI Anggap Negara Darurat Judol
JAKARTA - Anggota DPR RI menyoroti maraknya kasus judi online di Indonesia. Negara ini dinilai dalam kondisi darurat judi online, karena jumlah pemainnya yang semakin meningkat, bahkan merambah ke kalangan anak-anak. Perputaran uang judi online diperkirakan mencapai angka fantastis, yaitu Rp600 triliun.
Peningkatan pengungkapan kasus judi online oleh aparat penegak hukum membuat Indonesia semakin terperosok dalam darurat perjudian daring. Setidaknya, lebih dari 4 juta orang di Indonesia terdeteksi terlibat dalam judi online, termasuk anak-anak yang berusia di bawah 10 tahun.
Fraksi Partai Golkar di DPR RI menyoroti hal ini dengan serius. Berdasarkan data dari PPATK, perputaran uang judi online telah mencapai Rp600 triliun. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, menjelaskan bahwa Indonesia mengalami kerugian besar akibat maraknya judi online. Oleh karena itu, ia menegaskan, judi online harus segera dikendalikan dan diatasi.
Sementara itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Deni Kustoni, mengakui pihaknya kesulitan memberantas judi online. Hal ini karena para bandar judi online berusaha mencari celah hukum untuk menghindari tindakan pidana, ditambah dengan penggunaan server yang berlokasi di luar negeri, di negara yang melegalkan permainan judi online.
Meski menghadapi kesulitan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Meutya Hafid, tetap optimis dapat meredam penyebaran situs-situs judi online yang bertebaran di dunia digital secepatnya.
Dalam ranah kehidupan sosial, dampak judi online telah menyebabkan tergerusnya stabilitas sosial dan bahkan memicu tindak kriminalitas. (Hadits Abdillah)