Tak Lolos Uji Publik, KPU Sragen Terburuk di Jawa Tengah
SRAGEN, iNewsSragen.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen tidak lolos uji publik dan berada di posisi terburuk di wilayah Soloraya. Dalam penilaian yang dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, KPU Sragen menempati urutan ke-34 dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Penilaian ini mengungkapkan bahwa KPU Sragen tidak memenuhi standar keterbukaan publik yang diharapkan.
Anggota Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Tengah, Sutarto, menjelaskan bahwa ada 100 indikator yang digunakan untuk menilai keterbukaan publik suatu lembaga, seperti pengelolaan anggaran, sumber daya manusia (SDM), serta faktor lainnya.
Hasil penilaian menunjukkan bahwa KPU Sragen berada di bawah angka 70, yang berarti tidak lolos dalam uji publik tersebut.
"Ini mencerminkan bahwa KPU Sragen belum memenuhi ekspektasi dalam transparansi dan pengelolaan informasi publik," kata Sutarto, yang juga berbicara dalam dialog interaktif yang diselenggarakan oleh Bawaslu Sragen bersama media, Rabu (13/11).
Dalam penjelasan lebih lanjut, Sutarto menyatakan bahwa pada bulan Juni, KPU Sragen sempat dipercaya menjadi tuan rumah untuk Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Monitoring Evaluasi (Monev) keterbukaan publik yang diikuti oleh KPU kabupaten/kota di wilayah Soloraya.
Namun, meskipun telah menjadi tuan rumah, beberapa kolom indikator dalam penilaian keterbukaan publik KPU Sragen tidak terisi dengan lengkap, yang menjadi salah satu alasan mengapa KPU Sragen tidak lolos uji publik.
KPU Sragen tidak lolos uji publik bersama beberapa kabupaten lainnya seperti Purworejo dan Brebes.
Sementara itu, kabupaten-kabupaten di Soloraya lainnya berhasil masuk dalam peringkat 10 besar, dengan Kabupaten Sukoharjo bahkan masuk 4 besar, di bawah Semarang, Surakarta, dan Banyumas.
Sutarto menegaskan bahwa penilaian keterbukaan publik ini sangat penting untuk memastikan kredibilitas dan integritas sebuah lembaga, baik secara moral maupun etika dalam penyelenggaraan kerja yang terbuka.
Ia juga mengungkapkan bahwa Bawaslu Sragen justru berhasil lolos uji publik tingkat Jawa Tengah, dan hal ini seharusnya menjadi contoh bagi KPU Sragen dan lembaga lainnya di tingkat kabupaten/kota.
Dalam hal keterbukaan publik, KIP Jawa Tengah juga menerima sejumlah aduan terkait transparansi.
Sebagian besar aduan terkait masalah umum dan lelang penyediaan jasa dan barang, dengan sekitar 60 persen aduan berasal dari masalah tersebut.
Sutarto menyebutkan bahwa hingga tahun 2024, sudah ada 50 aduan yang masuk, dan 30 di antaranya sudah tercatat dalam register untuk ditindaklanjuti.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Bidang SDM, Sri Harini, mengapresiasi kegiatan dialog interaktif ini sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja Bawaslu dalam hal keterbukaan publik.
“Dialog ini penting untuk mendorong lembaga kami agar lebih transparan dan terbuka dalam penyelenggaraan publik,” ujarnya.
Keterbukaan publik menjadi aspek penting dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga penyelenggara pemilu.
Ke depan, diharapkan KPU Sragen dapat meningkatkan kualitas pengelolaan informasi publik untuk memperbaiki citra dan kinerjanya.