Bawa 3 Kg Sabu, Bandar dan Pengedar Narkoba Diamankan
TANJAB BARAT - Satresnarkoba Polres Tanjab Barat dan Polsek KSKP Kuala Tungkal berhasil mengamankan 6 orang tersangka tindak pidana narkoba.
Tidak hanya tersangka, barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 3 kilogram berhasil disita petugas.
"Pelaku atas nama Andik dan Dani,
Usman dan Wahyu serta Didi dan Mono," ujar Kapolres Tanjungjabung (Tanjab) Barat AKBP Agung Basuki, Rabu (13/11/2024).
Terungkapnya kasus ini setelah petugas mendapatkan informasi dari Kapolsek KSKP Tanjab Barat mencurigai adanya dua orang berada di Pelabuhan Ampera membawa tas menuju Jalan Melati.
Informasi dari masyarakat, dua orang tersebut mencari kendaraan ke Jambi. Selanjutnya, Kapolsek KSKP menghubungi Kasat Narkoba Polres Muarojambi.
Saat melakukan penyelidikan di TKP, keduanya langsung diamankan. Usai dicek tasnya, mereka berupaya untuk melindungi tas barang bawaannya.
Setelah disuruh pelaku untuk membuka tas yang dibawanya, di dalamnya ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.
"Setelah dihitung terdapat 3 buah plastik silver diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekira 3 kg," ungkapnya.
Dari hasil pengembangan Andik dan Dani, kemudian petugas mengamankan keempat rekan pelaku lainnya.
Guna penyelidikan lebih lanjut, para pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Tanjab Barat.