Perkenalkan Social Enterprise, Menteri Hukum: Solusi Dari Pengembangan Bisnis Sosial Indonesia
JAKARTA, iNews Depok.id - Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU)mengungkapkan, Indonesia akan menerapkan skema investasi family office atau pengelolaan dana berbasis keluarga yang cocok untuk kewirausahaan sosial ( social enterprise ).
Kewirausahaan sosial atau yang sudah populer dengan nama social enterprise di Indonesia adalah entitas bisnis yang menggabungkan profitabilitas dan misi sosial dalam menjalankan usahanya.
Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas mengatakan, kebijakan ini adalah era baru sebagai solusi dari pengembangan bisnis yang juga bertujuan untuk mencapai misi sosial di Indonesia.
"Mereka hadir sebagai jawaban atas tantangan-tantangan dalam menyelesaikan berbagai permasalahan sosial di masyarakat, seperti pengentasan kemiskinan, pelestarian lingkungan, hingga pemberdayaan komunitas. Selain itu, social enterprise juga memiliki peran strategis dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017," kata Supratman Andi Agtas, dalam konferensi persnya di Ballroom Gedung Ditjen AHU, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024).
Supratman menambahkan, saat ini Indonesia merupakan salah satu negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang berperan aktif dalam penentuan sasaran Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/SDGs, sebagaimana tertuang dalam dokumen Transforming Our World: The 2030 Agenda for Sustainable Development.
Sehingga Indonesia memiliki kewajiban untuk mendukung dan berpartisipasi aktif dalam mencapai SDGs.
"Dalam mencapai pemenuhan target SDGs bukan hanya melalui kebijakan nasional dan program pembangunan di berbagai sektor, tetapi juga perlu dukungan bersama dari berbagai sektor, baik sektor pemerintah, swasta, organisasi, masyarakat, hingga akademisi," ujar Supratman.
"Selama ini kita menyadari bahwa para pelaku kewirausahaan sosial kerap menghadapi tantangan dalam mengembangkan usahanya, terutama karena kurangnya regulasi yang jelas dan sistem pencatatan yang terpadu," imbuh Supratman.
Dalam hal ini, sebagai bentuk komitmen dan dukungan terhadap ekosistem social enterprise di Indonesia, Kementerian Hukum mengambil langkah nyata melalui pencatatan social enterprise dalam sistem Ditjen AHU.
Pencatatan ini akan memperkuat ekosistem social enterprise di Indonesia. Melalui pencatatan secara terstruktur dan terpadu pada sistem Ditjen AHU, social enterprise akan mendapatkan pengakuan dari pemerintah dan ke depannya juga diharapkan dapat memperoleh pengakuan dari berbagai pihak, serta akses ke berbagai sumber daya seperti akses terhadap pembiayaan atau pendanaan.
"Hal ini mengingat bahwa lembaga keuangan dan investor pada umumnya akan lebih percaya pada entitas, dalam hal ini social enterprise , yang sudah mendapatkan pengakuan secara resmi dari pemerintah melalui pencatatan. Sering kali social enterprise kesulitan untuk mendapatkan dukungan dari lembaga keuangan konvensional," kata Supratman.
Lebih lanjut, Supratman menambahkan, dengan adanya pencatatan resmi, peran social enterprise dalam memberikan dampak sosial menjadi berkelanjutan dan berkesinambungan serta dapat membantu pemerintah dalam mendukung pencapaian tujuan SDGs, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Social enterprise sering berkembang dalam sektor kreatif, yang tidak hanya memberikan solusi inovatif atas masalah sosial, tetapi juga meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global.
Supratman berharap, sektor ini memiliki potensi besar untuk dapat menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan kreativitas, hingga mengembangkan produk-produk yang memiliki nilai tinggi. Hal ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif di Indonesia, di mana kreativitas dan inovasi menjadi motor penggerak utama.
"Pencatatan social enterprise dalam sistem Ditjen AHU akan memberikan wadah bagi pelaku usaha sosial dalam menjalankan misi mereka. Status hukum yang jelas ini membantu pelaku usaha sosial menjalankan bisnisnya sambil tetap fokus pada pencapaian misi sosial," ujarnya.
Dengan komitmen menginvestasikan kembali 51 persen dari profit yang dihasilkan untuk melaksanakan misi sosial yang tertuang dalam SDGs.
Pemerintah terus mendorong penguatan ekosistem kewirausahaan sosial, di antaranya melakukan penyusunan kebijakan yang lebih mendukung, melakukan kerja sama lintas kementerian untuk menghadirkan kerangka hukum yang jelas dan konkret.
"Selain pemerintah, saya juga mengajak pihak swasta dan masyarakat sipil untuk terlibat aktif. Bersama-sama, kita bisa membangun ekosistem kewirausahaan sosial yang kuat di Indonesia, di mana semua pihak berperan. Pemerintah dapat bertindak sebagai regulator dan fasilitator, pihak swasta selaku mitra strategis dalam investasi dan pengembangan, dan masyarakat sipil yang didalamnya termasuk organisasi non-profit dan filantropi sebagai penguat kapasitas dan kesadaran," kata Supratman.
"Pencatatan social enterprise ini bukan sekadar peluncuran sistem, tetapi deklarasi komitmen kita untuk membangun Indonesia yang lebih baik, adil, sejahtera, dan berkelanjutan," pungkasnya.